Minggu, Oktober 13, 2024
spot_img

Fraksi Gerindra DPRD Medan Harapkan Pemko Buat Program Pelatihan dan Berikan Informasi Lowongan Kerja

 

Medan | suaraburuhnasional.com – Ranperda perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Perubahan peraturan daerah merupakan penyesuaian terhadap undang-undang Nomor 2 tahun 2023 tentang penetapan peraturan Menteri pengganti undang- undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang sebagaimana yang disebutkan dalam undang- undang perubahan UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan.

Penetapan tenaga kerja, penggunaan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, cuti,upah dan pemutusan hubungan kerja, kata Jaya Saputra membacakannya pada rapat paripurna Ranperda Kota Medan perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019, Senin (9/9/2024) di ruangan paripurna DPRD Kota Medan.

Fraksi Gerindra mengharapkan Pemerintah Kota Medan harus membuat program pelatihan dan selalu memberikan informasi lowongan kerja kepada masyarakat kota Medan, agar lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat pelatihan tersebut.

Dikatakan Jaya, upaya ini bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan daya saing ekonomi, dan mendorong pertumbuhan sektor informal menjadi lebih formal dan produktif. Dukungan terhadap UMKM juga penting untuk mengoptimalkan potensi ekonomi lokal dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat, ujar Jaya Sahputra yang dihadiri Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Dengan adanya perubahan peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, nantinya harus mampu mekomodasi kepentingan buruh terutama dalam memdapatkan upah layak sehingga kesejahteraannya dapat lebih terjamin dan juga harus mampu mengakomodir kepentingan pengusaha yakni dalam upaya kemajuan usahanya.

Dengan Ranperda tentang perubahan Perda nomor 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Atas pemandangan umum anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Gerindra yang diketuai H.Surianto, S.H, M.H disampaikan Jaya Saputra. “Menerima dan menyetujui, Rancangan peraturan daerah kota Medan tentang perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan,” Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasim,S.E didampingi wakil ketua DPRD Kota Medan. Ihwan Ritonga, S.E, Rajudin Sagala, S.Pd.I dan Bahrumsyah, S.H. (PM)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles