Sei Rampah | suaraburuhnasional.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejari Sergai, pada Rabu (25/9/2024). Pemusnahan ini mencakup barang bukti dari 169 perkara yang meliputi tindak pidana narkotika, perlindungan anak, penganiayaan, pencurian, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perjudian.
Barang bukti yang dimusnahkan termasuk narkotika jenis sabu seberat 1.180 gram, ganja sebanyak 1.048,54 gram, serta 23 butir ekstasi. Selain itu, Kejari juga memusnahkan senapan angin, handphone, senjata tajam, alat isap sabu (bong), timbangan digital, kaca pirex, mancis, pakaian, kayu, dan berbagai barang lainnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda, seperti penghancuran sabu dan ekstasi menggunakan blender, pemotongan senjata tajam dan senapan angin dengan gerinda, serta pembakaran ganja dan barang-barang lainnya hingga tak bisa dipergunakan lagi.
Kepala Kejari Sergai, Rufina Ginting, memimpin langsung kegiatan ini yang didampingi oleh Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad, serta sejumlah pejabat dan jaksa fungsional lainnya. Rufina menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 270 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Pemusnahan ini menjadi bentuk komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum, sekaligus mencegah potensi penyimpangan,” ujarnya. Ia menekankan bahwa pemusnahan secara berkala ini menjadi salah satu bukti konkret kinerja Kejari Sergai dalam menjaga kepercayaan publik.
Acara ini turut dihadiri oleh Pjs Bupati Sergai Parlindungan Pane, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, Kepala BNN Sergai Hendri Liranto Petrus Sihombing, Ketua PWI Sergai Edi Sahputra, dan Wakil Ketua PN Sei Rampah Maria Cristine Natalia Barus, serta perwakilan dari Polres Tebing Tinggi. (Herry)