Nagan Raya | suaraburuhnasional.com – Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh merupakan salah satu Kabupaten yang memiliki sektor perkebunan kelapa sawit. Karena itu, Hak Guna Usaha (HGU) yang pengelolaannya cukup luas dan tersebar di sejumlah wilayah dalam Kabupaten dan tentunya lahan yang digunakan cukup luas.
Hal itu menurut Anggota DPRK Nagan Raya dari Partai Nanggro Aceh (PNA) Kabupaten Nagan Raya Cut Man Se Pemerintah Daerah sudah seharusnya mengambil langkah langkah terhadap pihak pengelola HGU perkebunan ketika akan melakukan perpanjangan HGU. Sebab, lahan yang tersedia semakin sempit. Sehingga, berdampak bagi masyarakat untuk dikelola. “Lahan semakin sempit, tidak ada lagi lahan untuk di kelola masyarakat. Untuk itu pantas kiranya pengelola HGU agar tidak di beri rekomendasi perpanjangan,” katanya.
Selain itu, Pemerintah Daerah, Provinsi maupun Pemerintah Pusat melakukan pembenahan, pengawas dan pengawasan terhadap pemegang HGU. Terutama HGU yang terlantar atau tidak di kelola agar diambil langkah tegas. Bahkan menurut Cut Man jika perlu di cabut HGU yang tidak terkelola.
“Apa yang harus dikelola masyarakat jika tidak ada lahannya, lantaran sebagian besar menjadi HGU. Kepentingan masyarakat juga harus diperhatikan terkait ketersediaan lahan yang dapat dikelola. Sebab nyangkut kebutuhan hidup masyarakat. Karena masyarakat di daerah mengandalkan sektor perkebunan atau pertanian untuk menopang ekonominya,”terangnya.
Terakhir dia berharap, kepada pemerintah daerah dalam hal ini PJ Bupati Nagan Raya Fitriani Farhas dapat melakukan pendataan dan pengawasan terhadap hal tersebut. Jika memang di perlukan ambil langkah tegas jika memang tidak memenuhi standar aturan. (Dd)