Perbaungan | suaraburuhnasional.com –
Tim Opsnal Polsek Perbaungan berhasil menangkap seorang pria berinisial A (29), warga Desa Bentang Anyar, Kecamatan Minyak Pahit, Kabupaten Aceh Tamiang, yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di SMP/SMA Swasta Pembangunan Perbaungan. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (17/9/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku ditangkap saat sedang duduk di sebuah warung di Jalan Cempaka, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sejumlah barang elektronik berupa Chromebook yang disimpan di ruangan penjaga sekolah dengan cara merusak pintu belakang menggunakan obeng dan tang.
Kasus pencurian ini pertama kali diketahui pada Minggu (15/9/2024) sekitar pukul 06.00 WIB. Muhammad Fani Fadillah (31), seorang guru di SMP/SMA Pembangunan, dihubungi oleh rekannya yang memberi tahu bahwa sekolah tempatnya mengajar telah dibobol maling. Fani langsung menuju lokasi untuk memeriksa dan memastikan kondisi di tempat kejadian perkara (TKP) yang beralamat di Jalan Stasiun No. 5, Kelurahan Simpang Tiga, Perbaungan.
Setibanya di TKP, Fani mendapati sejumlah barang milik sekolah telah hilang, di antaranya 12 unit Chromebook merk Zyrex milik SMA Pembangunan dan 15 unit Chromebook merk AXIOO milik SMP Pembangunan. Total kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp81 juta. Pelaku diduga masuk ke ruangan penjaga sekolah melalui pintu belakang yang dirusak menggunakan obeng dan tang. Setelah mengetahui peristiwa tersebut, Fani segera melaporkannya ke Polsek Perbaungan.
Berdasarkan laporan yang diterima, Polsek Perbaungan segera melakukan penyelidikan. Pada Selasa (17/09/ 2024), sekitar dua hari setelah pengaduan masuk, Tim Opsnal Polsek Perbaungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda L. Torosky RBP Manik, SH, berhasil mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang-barang hasil curiannya.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 21 unit Chromebook merk Zyrex dan AXIOO, 15 unit charger, satu tas hitam, satu obeng, satu tang, serta beberapa barang lain yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Perbaungan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat. (Herry)


