Dairi | suaraburuhnasional.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Dairi 2024 semakin mendekati puncaknya dengan pengumuman terbaru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi. Dalam pengumuman yang dirilis pada 14 September 2024, KPU memastikan bahwa seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang berpartisipasi telah dinyatakan memenuhi syarat (MS). Hal ini diperoleh setelah melewati rangkaian proses verifikasi administrasi yang ketat dan komprehensif, sesuai peraturan yang berlaku.
Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap calon mematuhi persyaratan hukum dan administrasi yang ditetapkan oleh KPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Dengan demikian, seluruh pasangan calon siap melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni masa kampanye hingga pencoblosan pada hari pemungutan suara.
Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi yang memenuhi syarat
KPU Kabupaten Dairi telah menyebutkan lima pasangan calon yang lolos verifikasi administrasi. Mereka adalah, 1. Rimso Maruli Sinaga, S.H., M.H. berpasangan dengan Barita Sihite, S.Sos., M.Ap. dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). 2. Drs. Danjor Nababan, M.M, M.Si berpasangan dengan Azhar Bintang, S.H. meskipun Azhar Bintang pernah tercatat sebagai mantan terpidana, pasangan ini tetap dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) setelah pemeriksaan yang cermat. 3. David Partahan Najogi Sasta Maju Tambunan, A.Md.Par berpasangan dengan Dedy Manihar Matondang Memenuhi Syarat (MS). 4. Ir. Vickner Sinaga, M.M. berpasangan dengan Wahyu Daniel Sagala Memenuhi Syarat (MS). 5. Dr. Eddy Keleng Ate Berutu* berpasangan dengan Depriwanto Sitohang, S.T., M.M. Memenuhi Syarat (MS).
Kelolosan administrasi dari kelima pasangan ini menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara adil dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, proses verifikasi ini menunjukkan komitmen KPU Kabupaten Dairi dalam menjaga integritas Pilkada 2024.
Partisipasi Publik dalam Pilkada Dairi 2024
Untuk menjamin pelaksanaan Pilkada yang terbuka dan akuntabel, KPU Kabupaten Dairi mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan masukan terkait para pasangan calon. Partisipasi ini dianggap penting tidak hanya untuk meningkatkan keterlibatan publik, tetapi juga untuk memastikan adanya transparansi dan kredibilitas dalam proses pemilihan.
Masyarakat dapat memberikan tanggapan melalui dua metode, 1. Online, melalui portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan di laman https://infopemilu.kpu.go.id. Di situs ini, warga bisa menyampaikan dukungan, kritik, atau informasi terkait status hukum calon serta hasil verifikasi administrasi yang telah diumumkan oleh KPU. 2. Offline, dengan mendatangi Kantor KPU Kabupaten Dairi di Jalan Pandu, Kelurahan Bintang Hulu, Kecamatan Sidikalang. Di sana, masyarakat dapat mengisi formulir resmi yang telah disediakan oleh KPU untuk memberikan masukan.
Periode penyampaian masukan dibuka mulai 15 hingga 18 September 2024. Ini merupakan momen penting bagi masyarakat Kabupaten Dairi untuk berkontribusi secara langsung dalam proses demokrasi, memastikan calon pemimpin daerah mereka memenuhi syarat secara transparan dan akuntabel.
Melalui keterlibatan publik yang lebih aktif, KPU berharap dapat memperkuat legitimasi Pilkada serta menjaga integritas proses pemilihan umum di Kabupaten Dairi. Komitmen ini sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi yang diusung oleh KPU dalam setiap tahapan Pilkada 2024. (Cs)