Dairi | suaraburuhnasional.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap salah satu menara telekomunikasi milik PT Dayamitra Telekomunikasi yang berlokasi di Jl. Kopi, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, pada Senin (9/12/2024).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Dairi, Horas P. Pardede, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan karena perusahaan telekomunikasi tersebut tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi. Selain penyegelan, pemerintah daerah juga berencana memutus aliran listrik ke menara tersebut sebagai bagian dari tindakan penegakan aturan.
“Langkah ini diambil karena perusahaan tidak mematuhi Perda. Kami melakukan penyegelan, dan selanjutnya aliran listrik menuju tower tersebut juga akan diputus,” ujar Horas.
Selain pelanggaran terhadap regulasi daerah, keberadaan menara telekomunikasi tersebut juga menimbulkan keresahan di kalangan warga setempat. Beberapa warga yang tinggal di sekitar lokasi mengaku merasa terganggu, baik secara psikologis maupun fisik, akibat dampak keberadaan tower tersebut.
Lili Juliani Ginting, salah satu warga, menyatakan bahwa menara tersebut sering menjadi penyebab kekhawatiran terutama saat hujan lebat yang disertai petir. Ia mengungkapkan bahwa sambaran petir kerap merusak peralatan elektronik di rumahnya.
“Kami merasa sangat khawatir secara mental. Saat hujan, petir sering kali menyambar dengan cepat. Kalau tidak sempat mematikan televisi, pasti langsung rusak. Televisi saya sudah empat kali diganti, dan bahkan CCTV kami juga pernah tersambar petir,” ujar Lili.
Warga lainnya, Andrianti Simanjuntak, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi radiasi yang dihasilkan menara tersebut. Menurutnya, radiasi tidak hanya memengaruhi kesehatan, tetapi juga berdampak pada struktur rumahnya yang mengalami keretakan.
“Radiasi dari tower ini sangat mengganggu kesehatan kami. Selain itu, rumah kami yang berdekatan dengan tower mengalami keretakan yang terus berulang meskipun sudah diperbaiki. Televisi kami juga sudah tiga kali meledak,” jelas Andrianti.
Langkah penertiban yang dilakukan Pemkab Dairi diharapkan dapat mengurangi keresahan masyarakat sekaligus menegakkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga sekitar. (Cs)


