8.7 C
Munich
Sabtu, Juni 6, 2026

Raperda Penyertaan Modal, Mulai Dibahas DRPD Langkat

Must read

 

Langkat | suaraburuhnasional.com – Panitia akhusus (Pansus) DPRD Langkat mulai membahas peraturan daerah (Raperda) tentang penyertaan modal Pemerintah daerah pada perusahaan perseroan daerah langkat setia  negeri.

Rapat dengar pembahasan di gelar dengan menghadirkan di reksidan komisaris dengan Perseroda LSN, Sabtu (20/09/2025). Raperda yang terdiri dari 10 bab, dan 17 Pasal itu telah secara hukum serta isi pasal per pasal.

Aggota Pansus juga mempertanyakan rencana bisnis Perseroda LSN dan potensi dividen yang dihasilkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Langkat. Direktur Utama Perseroda LSN, Zulkifli, menjelaskan Ranperda tersebut merupakan tahap awal untuk memperoleh legalitas badan usaha dari Kementerian Hukum dan HAM.

Penyertaan modal, kata dia, merupakan bentuk kepemilikan saham pemerintah daerah pada perseroan. “Dasar formal kami saat ini masih Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Langkat Setia Negeri menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Langkat Setia Negeri,” ujar Zulkifli.

Meski masih dalam proses legalitas, Zulkifli menyebut Perseroda LSN telah menyiapkan rencana bisnis jangka pendek, yaitu perdagangan migas. Hal itu didasari potensi banyaknya sumur minyak di Kabupaten Langkat. “Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan PT Pertamina,” tambahnya.

Ketua Pansus DPRD Langkat, Rahmad Rinaldi dari Fraksi Demokrat Pembangunan, meminta masukan dari dinas-dinas terkait mengenai peluang usaha yang dapat dikembangkan Perseroda LSN. Ia menekankan pentingnya komitmen jajaran direksi dan komisaris untuk bekerja maksimal.

“Pansus berharap adanya kesungguhan Perseroda LSN dalam mengembangkan bisnis sehingga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD Kabupaten Langkat,”tegas Rinaldi. (J.Malau)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article