Medan | suaraburuhnasional.com – Pembangunan gedung olahraga Padel tanpa Plank izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terus berjalan lancar dan aman tanpa hambatan sedikit pun terletak di Jalan Sungai Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.
Yang ironisnya, pembangunan gedung olahraga Padel tersebut sampai saat ini tak tersentuh sama sekali pihak terkait khususnya dari Kepling, Lurah, Camat, Kasat Pol PP maupun Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPKPCKTR) Perkim Kota Medan.
Dari pantauan awak media suaraburuhnasional.com ketika ke lokasi Jumat, (19/12/2025) pagi sekira pukul:10.00 Wib. Bangunan gedung Padel masih berlangsung pengerjaannya dan awak media suaraburuhnasional.com langsung menjumpai warga setempat yang identitas diri nya tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa yang punya lahan bernama Asiang yang punya Capital Bulding dan yang menyewa lahan bernama Akuang keturunan Cina dari Medan.
Selanjutnya awak media suaraburuhnasional.com konfirmasi kepada Sutanto melalui WhatsApp nya 08*6453* mengenai bangunan gedung Padel tersebut dan mengatakan bahwasannya dirinya hanya sebagai Konsultan, katanya. Lanjutnya, kalau mau bertemu langsung jumpai pemborongnya bernama Suwito. Lalu awak media suaraburuhnasional.com konfirmasi ke Suwito sebagai Pemborong ke WhatsApp nya 08*8295* prihal gedung padel yang dikerjakannya, namun tak ada jawaban alias diam membisu.
Padahal jelas tertulis di dalam pasal 44 tertulis setiap pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli pemilik dan atau pengkaji teknis yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan dan atau penyelenggaraan bangunan Gedung sebagaimana di maksud dalam undang – undang ini dikenai sanksi administratif.
Lalu dalam pasal 45, sanksi administratif sebagai mana dimaksud yakni berupa, 1. Peringatan tertulis. 2. Pembatasan kegiatan pembangunan. 3. Pengentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan. 4. Pengentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan Gedung. 5. Pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung. 6. Pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung. 7. Pembekuan Sertifikat laik fungsi bangunan gedung. 8. Pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung atau. 9. Perintah Pembongkaran.
Selain sanksi administratif pihak – pihak terkait yang tidak memenuhi ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan Gedung termasuk tidak memiliki PBG bakal dikenakan denda apabila mengakibatkan kerugian harta benda, kecelakaan, hungga hilangnya nyawa orang lain. (Is)


