Belawan | suaraburuhnasional.com – Sebuah potret buram tata kelola pelayanan publik mencuat dari pengalaman pahit seorang pelanggan PDAM di Belawan. Alih-alih mendapatkan proteksi sebagai konsumen, Ilham warga Jalan Bliton Barat, Perumahan PJKA justru terjerat dalam “pusaran” denda administratif fantastis dan tuduhan pelanggaran sepihak yang tidak mampu dibuktikan secara faktual, Senin (2/1/2026).
Luka administrasi ini bermula pada Maret 2024, saat Ilham secara proaktif melaporkan kehilangan meteran air di kediamannya. Sebagai bentuk tanggung jawab, ia memenuhi kewajiban membayar biaya penggantian meteran air sebesar Rp700.000. Namun, pasca pemasangan kembali, transparansi layanan seolah menguap.
Tagihan pelanggan melonjak drastis hingga menyentuh angka Rp2.600.000, yang diklaim sebagai akumulasi tunggakan selama masa kekosongan meteran. Meski merasa janggal, Ilham menunjukkan iktikad baik dengan mencicil kewajiban sebesar Rp2.300.000 melalui oknum petugas. Sayangnya, transaksi ini menyisakan celah integritas yang fatal: tidak ada kuitansi resmi yang diterbitkan.
Tuduhan Tanpa Bukti dan “Denda Kasus” yang Mencekik
Puncak arogansi birokrasi terjadi pada 23 Desember lalu. Tanpa proses mediasi yang adil, pipa meteran diputus paksa dengan tuduhan serius: penyambungan ilegal. Berdasarkan konfirmasi dengan Kepala Cabang PDAM Belawan, Rizal Ritonga, pelanggan kini dijatuhi sanksi administratif berupa “denda kasus” senilai Rp12.500.000.
Investigasi lapangan yang dilakukan tim suaraburuhnasional.com menemukan fakta mengejutkan. Pihak PDAM Cabang Belawan ditengarai gagal memberikan bukti valid atas tuduhan pencurian air tersebut. Narasi “penyambungan ilegal” yang dilemparkan terkesan mengada-ada dan destruktif bagi reputasi serta finansial pelanggan. ”Ini bukan sekadar masalah angka, tapi soal keadilan prosedur. Bagaimana mungkin pelanggan yang kooperatif justru dikriminalisasi secara administratif tanpa bukti transparan?,”tegas N. Siregar, pengamat kebijakan publik yang mengawal kasus ini.
Kembalikan Hak Rakyat
Menanggapi ketidakadilan ini, pelanggan telah melayangkan surat permohonan resmi kepada Manajemen PDAM Sumatera Utara dan PDAM Cabang Belawan. Ada dua tuntutan krusial yang ditegaskan:Penghapusan Total Denda Kasus sebesar Rp12.500.000 yang dinilai sebagai beban irasional dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat (mengingat tuduhan pencurian air tidak terbukti). Penghapusan biaya pemasangan ulang sebesar Rp2.500.000, mengingat pemutusan pipa berawal dari dugaan keliru pihak PDAM sendiri.
Kasus ini membuka “kotak pandora” mengenai lemahnya pengawasan internal di lingkungan PDAM Cabang Belawan. Praktik pembayaran tanpa kuitansi resmi adalah pelanggaran berat terhadap prinsip Good Corporate Governance. Manajemen pusat PDAM Sumatera Utara dituntut untuk bertindak tegas. Jika tuduhan pencurian air tetap tidak terbukti, maka pengenaan denda belasan juta tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum yang merugikan masyarakat kecil.
Hingga berita ini diturunkan, Ilham masih terus berjuang mencari keadilan di tengah keringnya nurani pelayanan publik di Belawan. Kasus ini menjadi alarm keras: Jangan sampai warga “tercekik” dan “dahaga” akan keadilan di rumah mereka sendiri akibat ulah oknum yang memanfaatkan otoritas secara sewenang-wenang. Liputan : Nelson Siregar
















