Belawan | suaraburuhnasional.com – Menanggapi diskursus publik yang berkembang di media sosial, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan bergerak taktis melakukan investigasi lapangan terkait isu keberadaan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di kawasan Medan Labuhan, Sabtu (7/2/2026).
Langkah preventif ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memastikan supremasi hukum dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Pelabuhan Belawan dari praktik-praktik ilegal yang merugikan negara.
Dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, SH., MH., tim penyelidik dari Unit III Tipidter melakukan penyisiran ke lokasi yang disinyalir sebagai titik aktivitas ilegal di Jalan Seruwai, Kelurahan Pekan Labuhan. Penyelidikan yang dilakukan pada pukul 12.00 WIB tersebut bertujuan untuk memverifikasi kebenaran informasi yang sempat viral di platform digital.
Dalam keterangan resminya, Iptu Dr. Herikson menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan prinsip profesionalisme dalam menindaklanjuti setiap aspirasi maupun laporan masyarakat. “Kami bergerak cepat melakukan pengecekan faktual guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Ini adalah bagian dari fungsi pengawasan dan pelayanan kami kepada masyarakat,” ujar Iptu Herikson.
Berdasarkan observasi mendalam dan pemeriksaan di lokasi, tim penyidik menemukan fakta yang berbeda dari narasi yang berkembang di media sosial. Hasil investigasi mengungkapkan: Identitas Pemilik: Gudang tersebut diketahui merupakan milik warga berinisial US. Lokasi tersebut secara faktual merupakan tempat penitipan kendaraan dan bengkel mobil.
Petugas tidak menemukan adanya sarana, aktivitas penyimpanan, maupun tanda-tanda penimbunan BBM ilegal di area tersebut. “Berdasarkan fakta-fakta yang kami himpun di lapangan, dapat kami konfirmasi bahwa lokasi tersebut murni digunakan untuk jasa perbengkelan dan parkir kendaraan. Tidak ada aktivitas ilegal terkait BBM di sana,” tegas Iptu Herikson menutup hasil tinjauan.
Menutup rangkaian klarifikasi tersebut, Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi (digital literacy). Di tengah derasnya arus informasi, verifikasi fakta menjadi kunci agar tidak terjebak dalam disinformasi yang dapat memicu keresahan.
Masyarakat juga diajak untuk terus berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui kanal resmi Kepolisian. Polres Pelabuhan Belawan menjamin bahwa setiap laporan akan diproses secara transparan, profesional, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (NS/red)
















