Belawan | suaraburuhnasional.com – Ruang suci yang seharusnya menjadi benteng ketenangan justru dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Sebuah aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang didasari gelap mata akibat judi online berhasil diungkap secara tajam dan cepat oleh Polsek Belawan. Pelaku berinisial MDS alias Kejo (31) ditangkap usai mendalangi pencurian di Musholla Titi Panjang, Jalan Kampar, Kelurahan Belawan I. Peristiwa ini terjadi pada Senin (24/8/2026) sekira pukul 04.30 WIB.
Korban, yang bermaksud melepas lelah di dalam musholla usai memancing, menjadi sasaran empuk saat tertidur lelap. Memanfaatkan kelengahan tersebut, pelaku menyusup dan menggasak tas milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp2.300.000 serta satu unit ponsel pintar Realme Note 60 X warna biru.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kapolsek Belawan AKP Banor Limbong, SH., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan buah dari kejelian mengolah informasi di lapangan dan respons cepat tim operasional. ”Seorang saksi mata melihat terduga pelaku keluar dari area musholla dengan gerak-gerik mencurigakan—menyembunyikan sesuatu di balik pakaiannya lalu melarikan diri ke arah Simpang Pompa. Petunjuk berharga ini langsung ditindaklanjuti dengan pengejaran terukur hingga pelaku berhasil diamankan,”tegas AKP Banor Limbong.
Hasil pemeriksaan intensif menyibak tabir miris di balik aksi nekad MDS alias Kejo. Uang hasil kejahatan di tempat ibadah tersebut lenyap dalam sekejap hanya untuk menuruti kebiasaan destruktif. Pelaku mengintai korban yang terlelap, mengincar barang berharga tanpa menyisakan ruang keraguan bagi aksi kejahatannya. Sebagian besar uang curian bernilai jutaan rupiah amblas digunakan untuk bermain judi slot dan membiayai kebutuhan harian. Pelaku menyisihkan uang korban sebesar Rp230.000 hanya untuk menebus ponsel miliknya yang sebelumnya terikat utang gadai.
Petugas berhasil menyita barang bukti krusial dari tangan pelaku, meliputi 1 unit Realme Note 60 X milik korban, 1 unit ponsel Poco warna putih, 1 tas hitam merek Leader Bag, 2 buah KTP, 1 STNK sepeda motor Yamaha NMAX, 4 kartu ATM, 2 buku tabungan, serta sisa uang tunai sebesar Rp870.000.
Kini MDS alias Kejo harus menginap di sel tahanan Polsek Belawan untuk menjalani proses hukum lanjutan. Kepolisian terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan atau aksi kejahatan serupa di wilayah hukum Belawan. Menutup keterangannya, AKP Banor Limbong menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kewaspadaan ekstra terhadap barang bawaan pribadi, bahkan di fasilitas publik dan tempat ibadah sekalipun.
Kepolisian meminta warga tak ragu memanfaatkan Call Center 110 Polri untuk melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat demi menghadirkan lingkungan yang aman dan kondusif. (Liputan : Nelson Siregar/Hms)















