Tanjungbalai | suaraburuhnasional.com – Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia (Posbakumadin) Kota Tanjung Balai menggelar kegiatan Sosialisasi Penuyuluhan Hukum bagi warga masyarakat kurang mampu yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Datuk Bandar Kota Tanjungbalai Jalan Jenderal Sudirman KM 4 Kota Tanjung Balai, pada Kamis (27/8/2026) pukul 09.00 Wib pagi.
Kegiatan itu dengan menghadirkan narasumber Ade Gustami Lubis, SH dan turut hadir serta dibuka langsung oleh Camat Datuk Bandar Syamsul Efendi, S.E,
Peserta Penyuluhan Kasi PMK Kecamatan Datuk Bandar, Kasi Pemerintahan Kecamatan Datuk Bandar,
Seluruh Lurah se- Kecamatan Datuk Bandar, seluruh Kepling se- Kecamatan Datuk Bandar.
Ketua Posbakumadin Ade Gustami Lubis, SH menyatakan bahwa Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Posbakumadin Kota Tanjungbalai ini adalah dalam rangka untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam melakukan bantuan Hukum Gratis sesuai UU Nomor 16 Tahun 2011 bagi masyarakat yang kurang mampu.
Bagi masyarakat Kota Tanjungbalai yang tidak mampu untuk bantuan hukum terhadap permasalahan yang ada cukup dengan memenuhi syarat surat keterangan tidak mampu di Kelurahan domisili masing masing, ungkap Ade.
Dalam kesempatan itu di lokasi kegiatan terlihat masyarakat sangat antusias mendengarkan arahan dan bimbingan yang disampaikan para nara sumber. Selain itu, para ASN dan Kepala Lingkungan se Kecamatan Datuk Bandar mendapatkan penyuluhan hukum secara gratis sehingga bisa mendukung tupoksi ASN dan Kepala Lingkungan dalam melayani masyarakat dapat lebih baik lagi kedepannya. (I)
















