Marelan | suaraburuhnasional.com – Dinamika kejahatan konvensional berupa pencurian dengan pemberatan (curat) kembali berhasil diintersepsi oleh jajaran kepolisian. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Pidum Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan secara presisi berhasil mengungkap residu tindak pidana pencurian spesialis material besi yang meresahkan pelaku usaha di wilayah hukum Kecamatan Medan Marelan.
Dua orang pria berinisial M (60) alias Dodi dan J (63) alias Nain terpaksa mengakhiri aksinya setelah diamankan petugas pada Minggu (27/9/2026) sekira pukul 17.30 WIB di kawasan strategis Jalan Raya Pasar V Marelan, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari anomali keamanan yang dirasakan oleh korban, Halim (55), warga Komplek Griya Marelan. Korban mendapati plat pintu pagar toko miliknya telah hilang pada Selasa (9/6/2026), yang kemudian ditindaklanjuti dengan pelaporan resmi ke pihak berwajib guna memicu proses hukum.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.SIK., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., menegaskan bahwa operasionalisasi penindakan ini merupakan manifestasi konkret dari public accountability kepolisian dalam merespons setiap potensi instabilitas keamanan di tengah masyarakat.
“Kami menerapkan penegakan hukum berbasis evidential investigative approach. Setiap residu laporan masyarakat kami dalami secara cermat. Terhadap para terduga pelaku yang telah diamankan, seluruh mekanisme komparasi alat bukti dan kualifikasi perbuatan pidana diproses sesuai regulasi pro-justitia yang berlaku,”tegas AKP Agus.
Dari hasil rekonstruksi interogasi awal, tersangka M alias Dodi secara kooperatif mengonfirmasi keterlibatannya. Ia membeberkan modus operandi pengalihan aset kejahatan (fencing) dengan menjual material besi pagar tersebut kepada penampung barang bekas (tukang botot) berinisial M, yang dieksekusi secara kolektif bersama rekannya, Mas Condro, serta J alias Nain.
Transaksi ilegal tersebut mendatangkan insentif finansial berupa dana segar senilai Rp200.000,- untuk tersangka M alias Dodi, serta Rp120.000,- yang diterima oleh tersangka J alias Nain.
Sebagai instrumen pembuktian, petugas menyita satu unit becak motor (bentor) yang teridentifikasi secara empiris sebagai sarana mobilitas logistik saat mengeksekusi tindak kejahatan tersebut. Kedua tersangka beserta barang bukti kini mendekam di Mako Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani pemeriksaan komprehensif dan pemberkasan perkara.
Guna memitigasi kerawanan residu tindak pidana di wilayah pemukiman dan komersial, Polres Pelabuhan Belawan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus menguatkan sistem pengawasan partisipatif (community policing) serta memanfaatkan layanan darurat terintegrasi melalui Call Center 110 Polri. (Liputan : Nelson Siregar)
















