Belawan | suaraburuhnasional.com – Ironi di tengah denyut vitalitas ekonomi kawasan pelabuhan Belawan kini memicu alarm kewaspadaan nasional. Tempat hiburan malam Cafe Nevada, yang berlokasi strategis di Jalan Sumatera, Kecamatan Medan Belawan, disinyalir kuat telah bertransformasi menjadi epicentrum peredaran gelap narkotika berdaya adiksi tinggi serta praktek prostitusi terselubung, Sabtu (26/9/2016).
Tempat usaha yang diduga dikelola oleh oknum berinisial MY dengan keterlibatan figur berinisial ALC tersebut disinyalir secara sistematis menyasar segmen konsumen Anak ABK (Anak Buah Kapal) asing maupun domestik yang singgah di pelabuhan.
Berdasarkan investigasi media dan kesaksian mendalam seorang sumber berinisial ES warga Labuhan Deli, fenomena penyalahgunaan zat adiktif di Cafe Nevada tidak lagi sebatas pola konvensional. ES membeberkan bahwa peredaran liquid vape terindikasi mengandung zat psikotropika (vape getar/sintetis) dan pil ekstasi (inex) berlangsung secara masif, terstruktur, dan terkesan kebal terhadap penindakan hukum (impunity).
Menanggapi eskalasi fenomena sosial terlarang ini, Tokoh Agama sekaligus Pengamat Publik dan Praktisi Hukum Sumatera Utara, KH Ilham Maulana, S.H., M.H., menyampaikan analisis kritis dan tegas. Menurutnya, pembiaran terhadap social pathology (penyakit masyarakat) semacam ini secara perlahan akan memicu neurotoxic attack pada tatanan sosial serta merusak ketahanan psikis generasi muda.
”Ini bukan sekadar pelanggaran norma lokal, melainkan ancaman nyata terhadap kualitas sumber daya manusia kita. Cepat atau lambat, paparan zat haram ini akan mengakibatkan dekadensi moral dan merusak struktur kognitif serta mentalitas generasi muda di wilayah pesisir,” tegas KH Ilham Maulana saat memberikan pandangannya, Sabtu (26/9/2026).
Praktisi Hukum ternama ini juga menyoroti perlunya intervensi hukum secara proaktif, tanpa kompromi, dan terukur dari seluruh jajaran Aparat Penegak Hukum (APH).
”Aparat tidak boleh pasif atau melakukan pembiaran terstruktur! Tutup total operasional Cafe Nevada di Jalan Sumatera! Tangkap, periksa, dan bongkar secara transparan siapa pun aktor intelektual maupun oknum yang berperan sebagai protector (beking) di balik layar. Kota Belawan harus dibersihkan total dari segala bentuk manifestasi maksiat demi menyelamatkan ekosistem sosial masyarakat,” desaknya secara tajam.
Secara konstruksi hukum pidana, tindakan memfasilitasi, menyediakan tempat, atau melakukan pembiaran terhadap aktivitas peredaran gelap narkotika memiliki konsekuensi yuridis yang sangat berat dan multisektoral:
Jerat Pidana Utama (UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika): Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1): Pengusaha, pengelola, maupun pihak terafiliasi dapat dijerat atas tindak pidana permufakatan jahat dalam peredaran gelap narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar. Pasal 131: Mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika di lokasi yang berada di bawah penguasaannya. Pasal 148: Menegaskan pemidanaan tambahan berupa penyitaan aset dan barang yang digunakan untuk mendukung kejahatan narkotika.
Atas dasar temuan indikasi pelanggaran berat ini, instansi Pemerintah Kota Medan dan dinas perizinan terkait didorong untuk segera melakukan audit komprehensif terhadap dokumen perizinan berusaha, Standard Operating Procedure (SOP) operasional, serta izin edar Minuman Beralkohol (MB) Cafe Nevada. Jika terbukti menyalahgunakan perizinan untuk aktivitas komersialisasi ilegal dan prostitusi, pencabutan izin usaha secara permanen (permanent revocation) wajib segera dieksekusi demi menjaga keamanan, ketertiban umum, dan kondusivitas kawasan Pelabuhan Belawan. (Liputan : Nelson Siregar)
















