Marelan | suaraburuhnasional.com – Presisi dan ketajaman analisis inteligensi aparat kepolisian kembali dibuktikan. Tim Opsnal Polsek Medan Labuhan berhasil memutus rantai pelarian seorang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial MRI alias C (28). Pelaku yang sempat melakukan trans-locality escape hingga ke dataran tinggi Kabupaten Karo tersebut diringkus tanpa perlawanan pada Minggu (20/9/2026) sekira pukul 09.00 WIB.
Aksi kejahatan ini bermula dari pembobolan tempat usaha milik Ahmad Safei (32) di kawasan Jalan Marelan V Pasar 2 Barat, Kelurahan Rengas Pulau. Berdasarkan kalkulasi penyidikan, pelaku melancarkan aksinya pada dini hari dengan memanfaatkan celah visual—memanjat struktur dinding bagian belakang bangunan untuk menembus perimeter keamanan korban.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol D. Raja Putra Napitupulu, S.I.K., M.M., mengonfirmasi bahwa pengerahan personel dilakukan setelah proses profiling dan pemetaan presisi mengarah pada keberadaan pelaku di wilayah hukum pedalaman Karo.
“Setahu kami teridentifikasi berada di wilayah Tanah Karo, Team Opsnal 2 yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Doddi Sinaga bergerak melakukan penindakan terukur di Jalan Jamin Ginting, Desa Tongkoh. Pelaku kami intersepsi saat hendak memulai aktivitasnya di lokasi kerja baru,”tegas Kompol D. Raja Putra.
Dalam penyidikan komprehensif, terungkap pola motif yang mengindikasikan dorongan substance dependence atau ketergantungan zat adiktif. Pelaku menggasak instrumen operasional usaha korban berupa kuali berkapasitas besar, tabung gas, serta set kompor tekanan tinggi beserta regulator. Barang-barang komoditas tersebut kemudian dijual secara cepat di bawah harga rata-rata pasar (under-market clearance) dengan akumulasi nominal yang sangat timpang dibanding nilai kerugian korban.
Seluruh kapital likuid hasil penjualan barang curian tersebut dikonfirmasi habis terdistribusi untuk perolehan zat psikotropika ilegal serta pemenuhan kebutuhan logistik harian pelaku.
Guna memperkuat konstruksi hukum dan prima facie evidence, penyidik telah mengamankan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) sebagai alat bukti digital utama yang mengunci alibi pelaku. Saat ini, tersangka MRI alias C resmi mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Labuhan untuk menjalani proses yuridis lanjutan. (Nelson Siregar/Hms)















