Hamparan Perak | suaraburuhnasional.com – Dinamika kejahatan terhadap hak milik (property crime) yang mengincar kediaman tak berpenghuni kembali menjadi preseden penting bagi aparat penegak hukum. Mengintegrasikan metode investigasi terukur dan analisis intelijen lapangan, Tim Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak jajaran Polres Pelabuhan Belawan berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (gekwalificeerde diefstal) yang menimpa seorang warga di Desa Klambir.
Terduga pelaku, seorang pria berinisial M alias T (33), tak berdaya saat disergap petugas di kediamannya, Dusun III Desa Klambir, Kecamatan Hamparan Perak. Penangkapan ini merupakan manifestasi nyata dari respons cepat kepolisian dalam menjamin kepastian hukum (legal certainty) dan memulihkan rasa aman di tengah masyarakat.
Peristiwa tindak pidana tersebut bermula pada Selasa pagi, 31 Maret 2026. Korban, Ariska (35), yang saat itu sedang berada di luar kota, menerima laporan dari tetangganya mengenai kejanggalan struktur fisik rumahnya pintu bagian belakang ditemukan dalam kondisi terbuka paksa akibat forced entry.
Pemeriksaan internal oleh pihak keluarga mengonfirmasi terjadinya destruksi ruang dan hilangnya sejumlah aset berharga: Satu unit sepeda motor Honda warna merah (tahun pabrikan 2017).
Uang tunai senilai Rp10.000.000,-. Total kerugian material (material loss) ditaksir mencapai Rp19.000.000,-.
Mengacu pada konstruksi hukum formal, tindakan pelaku memuat unsur pelanggaran Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), yang mengatur sanksi tegas atas kualifikasi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Merespons laporan korban, Tim Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak di bawah komando Ps. Kanit Reskrim Ipda Guntar Simanjuntak, S.H., segera melakukan reka analisis tempat kejadian perkara (TKP) serta melancarkan investigasi berbasis informan. Langkah-langkah strategis ini berbuah manis pada Sabtu, 26 September 2026, ketika presisi informasi mengarah tepat pada koordinat keberadaan pelaku.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kapolsek Hamparan Perak Kompol Chandra Tua Situmorang, S.T., M.M., membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut. ”Pelaku berhasil diamankan setelah personel melakukan penyelidikan mendalam dan memperoleh informasi valid mengenai keberadaannya di Dusun III Desa Klambir. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Hamparan Perak untuk menjalani proses pro-justitia lebih lanjut,” tegas Kompol Chandra.
Dalam penindakan tersebut, penyidik turut menyita barang bukti (corpus delicti) berupa satu lembar jaket sweater berwarna kuning merekam jejak visual yang diduga kuat identik dengan pakaian yang digunakan pelaku saat mengeksekusi aksinya.
Keberhasilan penyingkapan kasus ini mempertegas komitmen Polsek Hamparan Perak dalam menekan angka crime rate dan memberantas tindakan kriminalitas yang meresahkan ketenteraman warga. Penyidik saat ini tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain (complicity) maupun jaringan penadah barang hasil kejahatan.
Langkah hukum yang tegas dan terukur ini menjadi peringatan keras (deterrent effect) bagi para pelaku kejahatan, sekaligus mengukuhkan kembali kepercayaan publik (public trust) terhadap supremasi hukum di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. (Liputan : Nelson Siregar)
















