Tanjungbalai | suaraburuhnasional.com – Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menandatangani kesepakatan dan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tanjungbalai dalam rangka memperkuat pengelolaan data pertanahan dan perpajakan daerah.
Hal ini disampaikan Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim saat menghadiri perjanjian kerjasama antara BPKPD dengan Kantor BPN Tanjungbalai tentang sinergi tugas dan fungsi bidang pertanahan dengan bidang keuangan yang berlangsung di Aula Thamrin Munthe, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Selasa (8/9/2026).
Saya berharap seluruh yang hadir saat ini mulai dari Lurah, Camat dan OPD terkait dapat mengetahui secara teknis hal hal yang menjadi petunjuk teknis pelaksanaan dilapangan nantinya, ujar Wali Kota Mahyaruddin.
“Secara garis besar, apa yang menjadi perhatian kita bersama dalam pelaksanaan MOU ini diantaranya pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta pelaksanaan pendaftaran tanah dalam kaitannya dengan Pajak Penghasilan,” jelas Wali Kota lagi.
MoU tersebut ditandatangani langsung antara Kepala BPKPD Siti Fatimah dengan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Tanjungbalai Mindo Desima Sianturi disaksikan Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim dan seluruh OPD yang hadir. (Indah)
















