Belawan | suaraburuhnasional.com – Komitmen progresif dalam menjaga keandalan keamanan kawasan pesisir kembali dibuktikan oleh jajaran Polsek Belawan. Seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial IPN alias IA (31) berhasil diringkus setelah teridentifikasi sebagai eksekutor utama dalam aksi perampasan bersenjata yang mengancam keselamatan warga di koridor vital Medan-Belawan.
Tersangka yang berdomisili di Gudang Arang Pulau Seram tersebut dicokok petugas pada Selasa (22/9/2026) pukul 03.00 WIB di kawasan Kampung Kurnia Lingkungan 7, Kelurahan Belawan Bahari. Penindakan ini menjadi preseden penegakan hukum substantif sesuai dengan konstruksi Pasal 479 KUHPidana mengenai tindak kejahatan yang disertai ancaman kerugian fisik dan material.
Mewakili Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., M.Si., Kapolsek Belawan AKP Banor Limbong, S.H., mengonfirmasi bahwa operasi penyergapan dilakukan melalui pendekatan swift response berbasis optimalisasi informasi intelijen.
“Segera setelah indikasi keberadaan tersangka terverifikasi presisi, tim operasional bergerak cepat melakukan tactical intervention di lokasi target. Yang bersangkutan kini mendekam di Mako Polsek Belawan untuk mengalani alur investigasi komprehensif dan tahapan peradilan pidana,” ujar AKP Banor Limbong.
Kilas balik insiden perampasan ini berawal pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 05.10 WIB di perlintasan Jalan Besar KL Yos Sudarso, depan Kayu Besar, Kelurahan Belawan Bahagia. Korban, Wati (60), yang tengah berboncengan dengan putrinya menuju arah Marelan, mendadak mengalami intersepsi fisik oleh komplotan pelaku beranggotakan empat orang.
Dalam skenario penyergapan tersebut, tersangka IPN alias IA memainkan peran dominan dengan mengayunkan senjata tajam jenis parang secara konfrontatif. Tindakan ini secara langsung menciptakan psychological coercion (tekanan psikologis ekstrem) yang melumpuhkan daya perlawanan korban demi menguasai barang berharga.
Di bawah ancaman keselamatan jiwa, para pelaku melucuti tas korban yang berisikan uang tunai senilai Rp1.500.000,-. Meski sempat menginisiasi upaya perampasan kendaraan bermotor, kendala mekanis pada mesin memaksa para pelaku melarikan diri dari locus delicti (tempat kejadian perkara) dan meninggalkan unit sepeda motor korban.
Berdasarkan hasil interogasi taktis, tersangka IPN secara faktual mengakui keterlibatannya dalam aksi penhadangan bersenjata tersebut dan menerima dividen kejahatan sebesar Rp500.000,- dari rekannya.
“Penyidik tengah menyusun matriks keterlibatan antar-individu serta memetakan jejaring pelarian tiga pelaku lainnya yang kini berstatus buron. Kami pastikan penanganan perkara ini berjalan transparan, terukur, dan akuntabel demi menjamin rasa aman publik secara berkelanjutan,” tegas Kapolsek. (Liputan: Nelson Siregar)















