Belawan | suaraburuhnasional.com – Topografi bangunan lantai dua dan barikade kawat jendela nyatanya tak cukup tangguh menghalau modus operandi nekat AH alias K (43). Namun, kalkulasi kriminal warga Jalan Selebes Gang Al-Falah ini meleset total. Pelariannya resmi terhenti setelah Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Belawan melancarkan tindakan terukur dan mengepung lokasi persembunyiannya di kawasan Jalan TM Pahlawan Lorong Tigor.
Insiden pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut membedah kediaman Rudianto (47) di kawasan Jalan Bangka No. 9, Kelurahan Belawan II, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Anomali pertama kali teridentifikasi oleh istri korban, Linda Wati Parinduri. Saat bersiap mengawali rutinitas spiritual salat Subuh, ia menemukan degradasi fisik berupa robekan paksa pada kawat pelindung jendela kamar lantai dua.
Investigasi internal keluarga mengonfirmasi kerugian materiil dan krisis data personal: dua buah tas berisi uang tunai Rp700.000, satu unit hardware komunikasi Android merek Nokia, serta dokumen identitas krusial (KTP, SIM, STNK, hingga kartu ATM) raib disapu bersih. Berbekal bukti primer tersebut, korban segera mengeskalasi insiden ini ke ranah hukum.
Merespons indikasi gangguan kamtibmas tersebut, jajaran kepolisian bertindak dengan akurasi tinggi. Di bawah komando Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kapolsek Belawan AKP Banor Limbong, SH., penyelidikan berbasis analisis rekonstruktif langsung digelar untuk mengidentifikasi pergerakan subjek.
“Setiap aduan publik merupakan prioritas absolut. Unit Reskrim melakukan pendekatan sistematis, menganalisis petunjuk di lapangan hingga berhasil mendeteksi serta mengamankan tersangka. Ini adalah bentuk akuntabilitas dan komitmen penegakan hukum yang profesional,” tegas AKP Banor Limbong, Selasa (29/9/2026).
Dalam proses interogasi komprehensif, tersangka AH tak mampu membantah korelasi bukti yang ditemukan. Ia membeberkan mekanisme penetrasi yang dilakukannya: melakukan akrobatik fisik memanjat dinding vertikal menuju lantai dua, merusak pembatas mekanis kawat jendela menggunakan instrumen tajam berupa pisau panjang, lalu mengeksekusi barang target sebelum melarikan diri ke lokasi domisili sementara rekannya. Kini, peta jalan kejahatan tersangka berujung di balik jeruji besi.
Atas tindakan destruktif tersebut, AH dijerat dengan Pasal 477 KUH Pidana. Kepolisian Sektor Belawan turut mengimbau masyarakat untuk memperkuat sistem proteksi mandiri di lingkungan pemukiman guna meminimalisasi vulnerabilitas keamanan, khususnya pada fase rawan transisi fajar. (Liputan : Nelson Siregar)
















