Belawan | suaraburuhnasional.com – Praktik penyusupan biaya Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (L2T2) secara otomatis ke dalam rekapitulasi tagihan air pelanggan PDAM di Sumatera Utara memicu sorotan tajam. Kebijakan pembebanan retribusi pengolahan limbah domestik yang berjalan tanpa prosedur public disclosure (keterbukaan publik) serta sosialisasi yang terukur ini dinilai berpotensi mencederai hak-hak konsumen dan memperberat cost of living press (tekanan biaya hidup) masyarakat.
Dugaan preseden buruk dalam financial governance (tata kelola keuangan) ini kian menguat setelah pihak manajemen PDAM memberikan konfirmasi terkait payung kebijakan pemungutan tersebut. Saat dikonfirmasi wartawan belum lama inj, pejabat PDAM kawasan Belawan, TS, membenarkan eksistensi komponen biaya limbah tersebut. Ia mengungkapkan bahwa penetapan kebijakan ini merupakan ranah otoritas PDAM pusat di Medan yang berkolaborasi dengan Pemerintah Kota, serta terindikasi hanya diberlakukan secara kedaerahan di Sumatera Utara.
”Hal ini memang benar ada, uang limbah. Tapi hal ini adalah kebijakan dari PDAM Pusat Medan bersama Pemko dan hanya berlaku di Sumatera Utara. Hal-hal lainnya kami tidak mengetahui,” ujar TS secara blak-blakan.
Pernyataan yang terkesan lepas tangan tersebut mendadak memantik diskursus publik. Ketidakjelasan formula budget allocation (alokasi anggaran) serta mekanisme alokasi dana dari ratusan ribu rekening pelanggan menimbulkan spekulasi krusial: apakah pengutipan ini murni menjadi entitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kas negara, atau justru berpotensi mengalami misappropriation of funds (penyalahgunaan dana) akibat minimnya fungsi checks and balances (pengawasan berimbang).
Menanggapi fenomena ini, Pengamat Publik sekaligus tokoh yang dikenal dekat dengan istana, BM, menegaskan bahwa penerapan regulasi implisit tanpa persetujuan eksplisit (express consent) dari publik berpotensi menabrak prinsip clean governance (pemerintahan yang bersih).
”Di tengah fluktuasi harga komoditas pokok dan eskalasi beban fiskal, pembebanan biaya secara parsial tanpa konfirmasi adalah langkah diskriminatif yang makin menggerus daya beli masyarakat. Ini harus diusut tuntas hingga ke jajaran pembuat kebijakan tertinggi,” tegas BM saat ditemui di kediamannya di kawasan Marelan, Jumat (4/9/2026).
BM menambahkan bahwa praktik pengutipan yang tidak akuntabel secara langsung berentangan dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan transparansi publik, efisiensi birokrasi, serta pemberantasan segala bentuk penyelewengan dan korupsi.
”Aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa keuangan negara harus segera melakukan comprehensive audit (audit komprehensif) terhadap legalitas payung hukum serta alokasi akumulasi dana L2T2 ini. Jika terbukti terjadi maladministration atau indikasi manipulasi regulasi, tindakan tegas harus diambil tanpa toleransi,” tambah BM.
Kini, publik mendesak manajemen pusat PDAM beserta Pemerintah Kota untuk membuka data rekapitulasi penerimaan dana L2T2 secara transparan dan berkala demi menjamin integritas pelayanan publik serta kepastian hukum bagi masyarakat. (Liputan : Nelson Siregar)















