Belawan | suaraburuhnasional.com – Respon presisi dan komitmen penegakan hukum inkremental ditunjukkan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dalam mereduksi tingkat kerawanan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (street crime/curas) di kawasan strategis industri dan perhubungan.
Melalui operasi penyergapan yang terukur berbasis criminology mapping, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil memutus rantai aksi kejahatan dengan mengamankan seorang remaja berinisial MIS alias E (17), Sabtu (19/9/2026).
Operasi taktis kriminal yang mengeksekusi titik koordinat presensi pelaku di kawasan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan sekira pukul 16.00 WIB tersebut, menjadi kunci pembuka penuntasan dua locus delicti (lokasi kejadian) yang berbeda secara simultan. Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan corpus delicti berupa satu unit telepon seluler sebagai bukti material pendukung.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa tindakan represif yang terukur ini lahir dari crime pattern analysis (analisis pola kejahatan) serta penyelidikan ilmiah terhadap eskalasi laporan masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Berbekal pemetaan intelijen dan identifikasi presisi, Tim URC bergerak cepat melakukan intercept di lokasi target. Pelaku saat ini menjalani tahapan pemeriksaan intensif untuk membongkar network structure (struktur jejaring) serta keterlibatan variabel pihak lain dalam rantai kejahatan ini,” tegas AKP Agus Purnomo.
Berdasarkan rekonstruksi yuridis dan eksplorasi penyidik, rekam jejak aksi MIS alias E menyasar segmen masyarakat pekerja logistik melalui dua pendekatan modus operandi yang berisiko tinggi:
Berlokasi di Jalan Pelabuhan Raya, korban Endo Firmansyah Putra (24) diadang secara systematic ambush oleh kelompok pelaku usai merampungkan aktivitas pemindahan logistik di Ujung Baru Belawan. Pelaku melancarkan viktimisasi fisik secara brutal menggunakan senjata tajam hingga menimbulkan luka traumatis sebelum korban berhasil menyelamatkan diri ke pos pengamanan.
Berlokasi di Jalan Raya Pelabuhan Belawan, Kelurahan Belawan I, korban Sartono Situmorang (49) yang berada di atas kabin truk menjadi target perampasan gawai. Tidak hanya berhenti pada kejahatan fisik (property crime), pelaku mengeksploitasi asimetri informasi dengan menghubungi keluarga korban melalui skenario tebusan manipulatif, yang memicu transfer asimetris dana digital sebesar Rp300.000 via aplikasi transaksi elektronik.
Hasil interogasi mendalam mengonfirmasi bahwa MIS alias E memegang peran sentral sebagai eksekutor lapangan bersama seorang co-perpetrator (rekan pelaku) berinisial A yang kini resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari hasil pembagian deviasi finansial tindak kejahatan tersebut, tersangka mengaku memperoleh bagian sebesar Rp150.000.
Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan memfokuskan tindakan pada optimalisasi penyidikan formal serta perburuan intensif terhadap rekan pelaku yang identitasnya telah terpetakan secara valid. Langkah tegas ini diambil demi menjamin supremasi hukum serta merestorasi stabilitas kamtibmas di seluruh zona vital Pelabuhan Belawan. (Nelson Siregar/Hms)
















