Marelan | suaraburuhnasional.com – Konsistensi kepolisian dalam memitigasi street crime (kejahatan jalanan) kembali membuahkan hasil signifikan. Tim URC Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan sukses melakukan penindakan terukur terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Melalui pendekatan scientific crime investigation berbasis analisis rekam jejak digital, dua eksekutor curanmor berhasil dilumpuhkan hanya dalam kurun waktu 48 jam pasca-kejadian.
Pengungkapan taktis ini menyasar dua tersangka yang diduga kuat memiliki kualifikasi perilaku kriminal terencana, yakni OHJ alias P (36) dan RH alias R (36), keduanya merupakan warga Kecamatan Medan Deli. Koridor gerak kedua pelaku resmi terputus setelah tim opsnal mengepung lokasi mereka di dua titik terpisah pada Selasa petang (29/9/2026).
Insiden pencurian ini bermula saat korban, M. Sofyan (38), mendapati sepeda motor Honda Beat merah bernomor polisi BK 2071 ADK miliknya melenyap dari area parkir RSU Marta Friska Tanjung Mulia pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban yang menyadari adanya anomaly pada pengamanan area parkir segera melayangkan laporan resmi ke Mapolres Pelabuhan Belawan.
Respons cepat kepolisian langsung ditandai dengan ekstraksi data CCTV di lokasi kejadian. Hasil visualisasi merekam modus operandi yang amat sistematis: kedua pelaku hadir secara berboncengan (pillion riding), di mana salah satu tersangka bertindak sebagai eksekutor yang merusak mekanisme kunci kendaraan dalam hitungan detik sebelum melarikan diri secara mobile.
”Setiap preseden laporan masyarakat kami respons melalui skema investigasi yang komprehensif. Setelah identitas serta koordinat presisi para pelaku teridentifikasi melalui pemetaan intelejen, Tim URC bergerak secara simultan untuk melakukan penangkapan dan penindakan hukum,” tegas Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH.
Operasi penindakan yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Marcellino Terpuji Sebastian Damanik, S.Tr.I.K., mengeksekusi strategi perburuan pada Selasa (29/9/2026) pukul 17.00 WIB. Pelaku utama, OHJ alias P, tak berkutik saat disergap di kawasan Jalan Karya Swadaya, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat.
Hanya berselang 40 menit, melalui teknik interogasi taktis, petugas berhasil melacak keberadaan co-offender (rekan kejahatan), RH alias R. Tersangka kedua ini berhasil dibekuk di kawasan Jalan Porta, Tanjung Mulia, Medan Deli pada pukul 17.40 WIB.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan awal, kedua pelaku mengonfirmasi keterlibatan mereka. Sepeda motor hasil kejahatan tersebut diketahui telah ditransaksikan secara ilisit (ilegal) melalui skema gadai gelap senilai Rp1.000.000 sebuah angka yang sangat tidak proporsional bila dibandingkan dengan nilai ekonomis riil barang tersebut.
Guna melengkapi pemberkasan yudisial, penyidik menyita sejumlah barang bukti kualitatif di tempat kejadian maupun dari tangan pelaku: 1 unit Honda Beat warna merah (objek kejahatan utama milik korban). 1 unit Honda Beat Street warna hitam (instrumen/sarana operasional tindak pidana). Setelan pakaian pelaku (alat verifikasi kesesuaian data visual CCTV).
Secara juridis, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mako Polres Pelabuhan Belawan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan. Penindakan tegas berlandaskan pembuktian ilmiah ini menjadi bukti komitmen aparat dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Medan Marelan dan sekitarnya. (Liputan: Nelson Siregar)
















