Tanjungbalai | suaraburuhnasional.com -Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Tanjungbalai, melaksanakan Rembuk Warga dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tanjungbalai tentang Penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau Program Bedah Rumah, Selasa (15/9/2026), bertempat di Gedung IPHI, Jalan Gaharu, Kota Tanjungbalai, dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina.
Turut hadir Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Lubis, Kepala Cabang Bank Sumut Tanjungbalai Teuku Irmensyah, Tim Pendampingan dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, serta perwakilan dari Kecamatan dan Kelurahan.
Pada kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Tanjungbalai menyerahkan SK kepada 20 penerima manfaat bantuan rehabilitasi RTLH. Setiap penerima manfaat memperoleh bantuan sebesar Rp30.000.000, sehingga total bantuan yang diperuntukkan bagi 20 rumah tersebut mencapai Rp600.000.000.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Fadly Abdina menyampaikan bahwa program bedah rumah merupakan bentuk nyata perhatian Pemerintah Kota Tanjungbalai terhadap masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kualitas tempat tinggal agar lebih layak, sehat dan aman.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Lubis menyampaikan bahwa program rehabilitasi RTLH merupakan salah satu langkah Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman masyarakat. (Indah)
















