Dairi | suaraburuhnasional.com – Kepastian kehalalan bahan pangan menjadi bagian penting dalam menjaga amanah penyediaan makanan bagi masyarakat, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan bahan baku program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Hal itu pula yang menjadi perhatian Kios Ayam Potong Padang yang berlokasi di Jalan Trikora No. 62. Usaha milik Adi Saputra Padang/Rosella Boru Tarigan tersebut diketahui telah lama mengantongi sertifikat halal dan menjalankan usaha dengan memperhatikan kaidah serta ketentuan produk halal.
Berdasarkan hasil peninjauan langsung awak media ke lokasi usaha, kios tersebut merupakan salah satu pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan kehalalan produk melalui proses pemeriksaan dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses pemenuhan aspek halal tersebut turut melibatkan Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) Malahayati Situmorang serta Syukur Karo Ujung, MKH, sehingga aspek kehalalan produk tidak hanya menjadi klaim usaha, tetapi memiliki dasar sertifikasi dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi umat Islam, memilih makanan halal bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan bagian dari ketaatan terhadap aqidah dan syariat Islam. Karena itu, kehalalan makanan harus menjadi perhatian sejak bahan baku diperoleh, proses penyembelihan, penanganan, penyimpanan hingga produk sampai kepada konsumen.
Pemilik usaha berharap para pelaku usaha kuliner, termasuk pengelola SPPG, dapat semakin bijak dan selektif dalam memilih pemasok bahan pangan, khususnya daging ayam.
Menurutnya, apabila suatu dapur SPPG menggunakan bahan pangan untuk memenuhi kebutuhan makanan masyarakat, maka pemilihan pemasok yang telah memiliki jaminan kehalalan merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh proses penyediaan makanan berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan halal.
“Kehalalan harus menjadi perhatian bersama. Jangan hanya melihat harga dan ketersediaan barang, tetapi juga harus memastikan sumber dan status kehalalan produk yang digunakan,” demikian harapan pengusaha.
Halal Bukan Sekadar Label
Dalam perspektif Islam, makanan yang dikonsumsi seorang Muslim harus memperhatikan prinsip halalan thayyiban, yakni halal menurut syariat sekaligus baik, aman dan layak dikonsumsi.
Karena itu, keberadaan usaha penyedia daging yang telah memiliki sertifikasi halal menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pangan halal di daerah. Terlebih ketika produk tersebut disalurkan untuk kebutuhan dapur SPPG, kepastian halal menjadi semakin strategis karena makanan yang diproduksi akan dikonsumsi oleh masyarakat dan peserta didik dari berbagai kalangan.
Kios Ayam Potong Padang Jalan Trikora No. 62 pun berharap keberadaan usaha yang telah memenuhi ketentuan halal dapat menjadi salah satu pilihan bagi pelaku kuliner maupun SPPG dalam memperoleh bahan pangan yang jelas asal-usul dan status kehalalannya.
Prinsipnya sederhana: apa yang masuk ke dalam makanan harus jelas sumbernya, jelas prosesnya, dan jelas kehalalannya. Dengan demikian, ikhtiar memenuhi kebutuhan gizi masyarakat dapat berjalan seiring dengan kewajiban menjaga amanah agama. (Clara)
















