Medan | suaraburuhnasional.com – Penurunan kualitas udara secara drastis akibat limpasan partikel polutan dari kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memaksa Pemerintah Kota Medan mengambil langkah mitigasi cepat. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.5/9753 sebagai instrumen proteksi preventif guna menyelamatkan kesehatan warga satuan pendidikan dari ancaman bahaya ekologis udara ambien yang telah masuk dalam kategori tidak sehat.
Kepala Disdikbud Kota Medan, Ahmad Barli Mulia Nasution, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar imbauan parsial, melainkan instruksi direktif yang bersifat wajib bagi seluruh ekosistem pendidikan di bawah yurisdiksi Pemerintah Kota Medan.
”Sesuai instruksi Pak Wali, kita telah mengeluarkan surat edaran penggunaan masker bagi seluruh warga di Satuan Pendidikan. Artinya, penggunaan masker bukan hanya diimbau kepada para siswa, tetapi juga guru dan warga satuan pendidikan lainnya,”ujar Barli Nasution saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2026).
Dari perspektif sains lingkungan dan toksikologi, kabut asap yang mendera wilayah perkotaan tidak boleh dipandang sebelah mata. Partikel utama yang mendominasi udara tercemar adalah Particulate Matter (PM_{2.5}) suatu polutan mikroskopis berukuran kurang dari 2,5 mikrometer atau sekitar 30 kali lebih kecil dari diameter rambut manusia.
Secara ilmiah, ukuran PM {2.5} yang sangat inframikrokopis ini memungkinkan partikel tersebut lolos dari sistem filtrasi alami saluran pernapasan atas (hidung dan tenggorokan), menembus alveoli (kantong udara di paru-paru), hingga berdifusi langsung ke dalam aliran darah sistemik.
Paparan kronis terhadap PM {2.5} berisiko memicu stres oksidatif, inflamasi sistemik, penurunan fungsi paru (pulmonary function test decline), hingga eksaserbasi akut pada penderita asma, bronkitis kronis, serta gangguan kardiovaskular.
Merespons ancaman patofisiologis tersebut, Disdikbud Kota Medan menginstruksikan pelarangan total terhadap seluruh aktivitas luar ruangan (outdoor activities). Segala bentuk kegiatan yang memicu peningkatan laju respirasi (pernapasan) di ruang terbuka seperti upacara bendera, mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga, hingga kegiatan ekstrakurikuler ditiadakan sementara waktu demi menekan volume inhalasi udara tercemar oleh paru-paru anak.
Kebijakan mitigasi yang diambil oleh Disdikbud Kota Medan ini memiliki landasan hukum yang kuat dalam sistem hukum positif Republik Indonesia. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta perlindungan terhadap kesehatan anak dijamin secara konstitusional melalui instrumen-instrumen hukum berikut:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945):
Pasal 28H ayat (1): “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Pasal 28B ayat (2): “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): Pasal 65 ayat (1): “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.”
Kebijakan pembatasan aktivitas publik dan imbauan penggunaan masker merupakan bentuk nyata dari penerapan asas pencegahan (precautionary principle) sebagaimana diamanatkan dalam tata kelola lingkungan hidup, di mana ketidakpastian ilmiah tidak boleh menjadi alasan untuk menunda langkah-langkah cost-effective guna mencegah kerusakan lingkungan yang mengancam kesehatan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Pasal 158: Pemerintah daerah dan masyarakat berkewajiban melindungi masyarakat dari paparan lingkungan yang tidak sehat yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan jiwa dan raga, khususnya bagi kelompok rentan (vulnerable groups) seperti anak-anak.
Selain mewajibkan penggunaan masker berstandar proteksi tinggi dan menghentikan aktivitas luar ruang, Disdikbud Kota Medan juga memberikan atensi khusus kepada peserta didik yang memiliki riwayat hipersensitivitas saluran pernapasan (seperti penyintas asma atau bronchial hyperreactivity). Sekolah diwajibkan melakukan pemantauan ketat serta memfasilitasi penyesuaian kegiatan belajar demi menjamin prinsip keselamatan di atas segalanya (safety first).
Langkah proaktif ini diharapkan mampu menjadi benteng pertahanan kolektif, meminimalisir morbiditas (angka kesakitan) akibat infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), serta meneguhkan komitmen negara dalam menjamin hak konstitusional setiap anak di Kota Medan untuk terus tumbuh dan belajar dalam ekosistem yang sehat dan berkelanjutan. (Nelson Siregar/red)















