Tebing Tinggi | suaraburuhnasonal.com –
Praktisi Hukum, Ir. Pahala Sitorus, S.H., M.H., M.M. meminta kepada Kapolres Tebing Tinggi untuk menuntaskan kasus begal dan seorang penadah dari Aceh Tenggara yang sudah dilepas diharuskan wajib lapor ke Polres Tebing Tinggi.
Ir. Pahala Sitorus, S.H., M.H., M.M. ketika dikonfirmasi awak media di Kantor Hukum Tensen Law Firm Jalan Prof. H. M. Yamin Simpang Kampung Keling Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Rabu (7/10/2026) mengatakan, bahwa sore hari ini ada seorang anak yang masih duduk di bangku SMP tepatnya di SMP Negeri 4 bersekolah Tebing Tinggi kelas IX bernama Badi April Riandi (14), dia hadir di sini menceritakan bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2026 yang lalu sekira pukul 16.00 Wib menjadi korban begal di seputaran Jalan Imam Bonjol.
Kejadian ini berawal di saat si Badi berangkat dari Ramayana hendak menuju pulang ke rumahnya di Jalan Ahmad Bilal, namun di perjalanan tepatnya di depan Pengadilan Agama ada pelaku begal yang merampok kendaraan sepeda motor merek Vario milik si Badi beserta satu unit handphone dan jam tangan langsung dibawa kabur oleh si pembegal sebanyak tiga orang.
Selanjutnya Ir. Pahala Sitorus, S.H., M.H., M.M. menambahkan, bahwa di sepeda motor itu ada Global Position System (GPS), ketika di Badi minta tolong kepada warga sekitar kejadian dan langsung dibawa ke kantor polisi Tebing Tinggi sekaligus membuat laporan polisi bahwa dirinya adalah korban begal. Dari GPS sepeda motor tersebut pihak polisi dapat mendeteksi bahwa sepeda motor tersebut berada di Aceh Tenggara, sehingga pada hari itu juga si Badi dengan pihak Polres Tebing Tinggi berangkat menuju Aceh Tenggara dan berhasil menemukan sepeda motornya di tempat seorang penadah, dan pada hari itu juga sepeda motor merek Vario dan si penadah langsung diboyong ke Polres Tebing Tinggi.
Selanjutnya pada hari Minggu atau malam Senin sekira pukul 22.00 Wib tibalah mereka di Polres Tebing Tinggi dari Aceh Tenggara dan langsung dilakukan pemeriksaan kepada penadah karena pelaku begalnya belum di temukan sampai hari ini.
Berikutnya pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026 kemarin, orang tua si Badi mendatangi Polres Tebing Tinggi untuk mempertanyakan bagaimana tindak lanjut atau proses dari peristiwa begal itu, ternyata orang tua si Badi terkejut melihat bahwa pelaku penadah sepeda motor tersebut sudah dikeluarkan dari Polres Tebing Tinggi atas jaminan keluarganya dengan catatan wajib lapor, tetapi hal ini menimbulkan kekecewaan bagi orang tua si Badi karena menjadi tanda tanya mengapa penadah itu tiba- tiba bisa dilepas.
“Saya sampaikan, pelaku penadah tindak pidana itu menurut KUHP yang baru disangkakan dengan pasal 591 itu ancamannya 4 tahun, dapat dijamin keluarganya dan dikeluarkan dari tahanan, namun kita meminta kepada pihak Polres Tebing Tinggi agar supaya tetap melanjutkan perkara ini, supaya segera terungkap siapa pelaku begal ini dan tidak ada lagi begal-begal yang jahat dapat merugikan masyarakat Kota Tebing Tinggi. Saya meminta kepada Kapolres Tebing Tinggi yang baru Bapak Ambarita, bagaimana dengan kehadiran Bapak di Kota Tebing Tinggi ini supaya dapat meningkatkan rasa aman bagi seluruh masyarakat Kota Tebing Tinggi tidak ada lagi begal, tidak ada lagi pencurian dan tidak ada lagi tindak kekerasan,” ujarnya.
“Saya yakin bahwa bapak Ambarita ini selaku Kapolres Tebing Tinggi yang baru dengan berbagai pengalamannya akan bisa menciptakan suasana kondusif dan aman, saya selaku masyarakat Kota Tebing Tinggi yang juga sebagai penegak hukum memohon kepada Kapolres supaya serius mengungkap kasus begal ini agar tidak ada lagi begal- begal yang lain beroperasi di Kota Tebing Tinggi ini dan bila perlu begal itu dilakukan tindakan keras atau di tembak supaya ada efek jera dan pihak Polri harus dengan keseriusan untuk menangani perkara ini,”ungkapnya.
“Saya berpesan kepada masyarakat Kota Tebing Tinggi, terkhusus bagi para orang tua agar tidak semudah itu meminjamkan sepeda motornya kepada anaknya yang masih usia muda sebab dilarang undang-undang karena masih di bawah umur karena tidak memiliki surat izin mengemudi,”tegas Ir. Pahala Sitorus, S.H., M.H., M.M. (Alfian Haris)
















