Jakarta | suaraburuhnasional. com – Di tataran sosiologi hukum, keberadaan institusi kepolisian merupakan pilar utama penegakan social order dan manifestasi dari kontrak sosial antara negara dengan warga negaranya. Memasuki babak baru kepemimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah komando Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, perhatian publik dan parlemen kini tertuju pada satu persoalan mendasar: akuntabilitas penanganan laporan masyarakat, Minggu (3/10/2026).
Komisi III DPR RI secara eksplisit menagih komitmen kepemimpinan anyar ini untuk membongkar fenomena klasik “laporan mengendap” sebuah disfungsi birokrasi yang kerap menjerumuskan aduan warga ke dalam kepastian yang nihil.
Secara teoritis, salah satu akar kekecewaan publik terhadap aparat penegak hukum adalah munculnya asimetri informasi (information asymmetry) kondisi di mana pelapor berada dalam posisi buta terhadap perkembangan perkara yang dilaporkannya. Ketidakjelasan status hukum ini melahirkan persepsi kolektif bahwa penegakan hukum di Indonesia menganut pola reaktif dan dependensi media, atau yang secara populer dikenal sebagai fenomena “no viral, no justice”.
Legislator menekankan bahwa masyarakat yang menyambangi kantor polisi bukan sedang memohon transparansi sebagai bantuan, melainkan menuntut hak konstitusional atas jaminan Perlindungan dan Kepastian Hukum yang Adil (due process of law).
”Masyarakat mendatangi institusi kepolisian bukan untuk berurusan dengan formalitas administratif, melainkan membawa artikulasi atas rasa keadilan yang terancam. Kepemimpinan Jenderal Suyudi harus mampu menjamin bahwa tidak ada lagi laporan masyarakat yang mengalami stagnasi tanpa kepastian yuridis,” tegas anggota Komisi III DPR RI.
Dalam kacamata sosiologi politik, ketidakpastian dalam pelayanan publik berkontribusi langsung terhadap entropi kepercayaan (trust entropy)—yakni peluruhan bertahap tingkat legitimasi moral masyarakat terhadap institusi negara. Ketika laporan warga tidak bermuara pada kepastian, hukum kehilangan wibawa normatifnya dan berubah sekadar menjadi instrumen prosedural semata.
Oleh karena itu, gagasan kepemimpinan Jenderal Suyudi Ario Seto untuk mentransformasi paradigma kepolisian menjadi berorientasi pada pelayanan masyarakat dituntut tidak berhenti sebagai retorika pemandangan umum (symbolic policy). Publik membutuhkan pergeseran budaya (culture shift) yang berakar kuat dari tingkat pimpinan tertinggi Mabes Polri hingga ke unit terkecil di tingkat Kepolisian Sektor (Polsek).
Keberanian Mengubah Paradigma
Tantangan utama Jenderal Suyudi bukanlah sekadar melakukan restrukturisasi personil atau rotasi jabatan strategis, melainkan membangun sistem akuntabilitas pemulihan (restorative accountability). Digitalisasi transparansi perkara melalui integrasi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara real-time harus diwajibkan demi memangkas celah negosiasi hukum maupun kelalaian prosedural.
Institusi penegak hukum yang kuat tidak lahir dari kesan menakutkan atau eksklusivitas kekuasaan, melainkan dari legitimasi sosiologis yang kokoh. Ketika setiap laporan warga tanpa memandang status sosial dan tanpa perlu menjadi sorotan publik ditangani secara profesional, transparan, dan terukur, saat itulah reformasi kepolisian menemukan makna substantifnya.
Kini, ujian kepemimpinan ada di hadapan Jenderal Suyudi Ario Seto: apakah Korps Bhayangkara mampu menjawab dahaga keadilan masyarakat melalui kepastian hukum yang nyata, ataukah aspirasi publik akan terus tenggelam di balik dinding tebal birokrasi?. Jawaban tersebut akan terukir dari transparansi di setiap lembar berkas perkara yang ditangani. (Nelson Siregar/red)
















