Jakarta | suaraburuhnasional.com – Di balik narasi besar efisiensi produksi global dan optimasi rantai pasok (supply chain), manufaktur modern kerap menyimpan ruang gelap yang meminggirkan aspek paling fundamental dalam ekonomi: keberlanjutan modal manusia (human capital sustainability). Kasus yang kini menerpa raksasa manufaktur teknologi PT Indonesia Epson Industry (IEI) bukan lagi sekadar dinamika perselisihan ketenagakerjaan biasa, melainkan sebuah manifestasi dari anomali struktural dalam iklim hubungan industrial nasional. Kamis (29/10/2026).
Laporan resmi Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI) yang bergulir ke meja Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor serta Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker & K3) Ismail Pakaya, menjadi pemantik utama pembongkaran dugaan praktik arbitrase regulasi (regulatory arbitrage) dan eksploitasi ketimpangan asimetri informasi yang merugikan tenaga kerja lokal.
Dalam lanskap hukum positif Indonesia, hubungan kerja dibangun atas doktrin kesetaraan para pihak (equality before the law). Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya distorsi power relation yang ekstrem. Berdasarkan aduan FSPGI, terdapat dua episentrum pelanggaran yang merusak tatanan Good Corporate Governance (GCG) di PT Indonesia Epson Industry: 1. Terminasi Sepihak dan Pelanggaran Aksentuasi Due Process of Law Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa jalur konsensus merupakan tindakan yang menciderai asas kepastian hukum.
Berdasarkan Pasal 151 ayat (1) dan (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diamandemen melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pengusaha, pekerja, dan pemerintah wajib mengupayakan secara maksimal agar tidak terjadi PHK. Apabila PHK tidak terhindarkan, wajib hukumnya dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah mufakat.
Tindakan terminasi secara sepihak tanpa persetujuan pekerja atau penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial berstatus batal demi hukum (null and void) sesuai Pasal 151 ayat (4) UU Cipta Kerja. Perusahaan wajib membayarkan hak-hak normatif berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 156 jo.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021. 2. Prekarisasi Tenaga Kerja melalui Preskripsi PKWT Berkelanjutan
Penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diduga tidak sesuai koridor hukum merupakan bentuk prekarisasi kerja (job precarity)—kondisi di mana pekerja diposisikan dalam status ketidakpastian kerja dan kerentanan ekonomi yang disengaja.
Berdasarkan Pasal 56 hingga Pasal 59 UU Ketenagakerjaan jo. PP No. 35 Tahun 2021, PKWT hanya dapat diterapkan pada pekerjaan yang sekali selesai, bersifat musiman, atau berhubungan dengan produk baru. PKWT dilarang keras diterapkan pada pekerjaan yang bersifat tetap dan menjadi bagian dari proses produksi inti (core business).
Apabila perusahaan melanggar syarat-syarat teknis dan substansial PKWT, maka demi hukum (ex lege) status hubungan kerja pekerja tersebut beralih menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap (PKWTT) atau pekerja tetap.
Merespons eskalasi dinamika sosial ini, Kementerian Ketenagakerjaan mengambil langkah enforcement hukum yang terukur. Menerbitkan Nota Pemeriksaan I kepada manajemen PT Indonesia Epson Industry bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan penggunaan instrumen sovereign power untuk menegakkan kedaulatan hukum nasional di hadapan modal korporasi asing.
Nota Pemeriksaan I merupakan instrumen pengawasan yuridis yang menetapkan batas waktu bagi pengusaha untuk melakukan koreksi total atas pelanggaran normatif yang ditemukan.
”Ke depan, bukan hanya Epson saja, tetapi seluruh perusahaan yang berinvestasi di Indonesia harus betul-betul tertib. Tertib dengan aturan dan peraturan regulasi yang ada di Indonesia,” ujar Wamenaker Afriansyah Noor.
Ketegasan ini mengirimkan pesan kuat kepada pasar global: Indonesia terbuka lebar bagi investasi asing, namun menolak tegas segala bentuk ekspansi kapitalisme yang mengorbankan martabat kemanusiaan dan kepatuhan hukum.
Secara teoritis, dominasi korporasi besar dalam kawasan industri sering kali memicu kondisi pasar kerja oligopsoni—sebuah kondisi di mana sekelompok kecil pemodal memegang kendali dominan atas penyerapan tenaga kerja, sehingga memiliki posisi tawar berlebih (excessive bargaining power) untuk mendikte syarat-syarat kerja dan meminimalkan biaya ketenagakerjaan (labour cost minimization).
Namun, efisiensi keuangan yang dicapai dengan cara memangkas hak-hak dasar buruh adalah sebuah pseudomorfosis efisiensi keuntungan semu yang mengorbankan stabilitas sosial dan reputasi korporasi dalam jangka panjang. Prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) yang menggaung secara global mensyaratkan pilar Social dan Governance ditegakkan secara absolut.
Pelanggaran terhadap hak buruh merupakan cela serius dalam skor kepatuhan ESG korporasi multinasional.
Menguji Konsistensi Pengawasan Hukum
Kasus PT Indonesia Epson Industry kini menjadi batu uji (litmus test) bagi efektivitas sistem pengawasan ketenagakerjaan Indonesia. Keberadaan Nota Pemeriksaan I harus dikawal hingga tuntas untuk memastikan tidak ada pencederaan hukum yang dibiarkan tanpa sanksi.
Ketika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, kepastian berinvestasi dan perlindungan tenaga kerja dapat berjalan secara harmonis. Publik kini menanti ketegasan konkrit negara: memaksa korporasi untuk tunduk pada regulasi nasional, memulihkan hak-hak buruh yang terabaikan, serta mengembalikan harkat hubungan industrial yang berkeadilan sosial. (Nelson Siregar/red)
















