• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 31, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Medan

Mengusung Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Bapas Kelas I Medan Bersama Yayasan Perisai Indonesian Adil dan Makmur Tandatangani Perjanjian Kerjasama

Redaksi by Redaksi
Oktober 30, 2026
in Medan
0
Mengusung Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Bapas Kelas I Medan Bersama Yayasan Perisai Indonesian Adil dan Makmur Tandatangani Perjanjian Kerjasama
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Medan | suaraburuhnasional.com – Dengan mengusung tema “Sinergi Reintegrasi Sosial dari Klien Pemasyarakatan untuk Masyarakat Adil Dan Makmur” Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan bersama mitranya kerjanya dengan Yayasan Perisai Indonesian Adil dan Makmur melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama. Bertempat di ruang aula Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan, Rabu (28/10/2026).

READ ALSO

Anatomi Skandal Finansial Rp124 Miliar: Sengketa PT TSI Vs Bank Mandiri Mengoyak Pilar Prudential Banking dan Kepastian Hukum Nasional

Dedikasi Tanpa Batas: Imigrasi Belawan Torehkan Prestasi Nasional Melalui Paradigma Community-Based Policing Keimigrasian

Dalam kata sambutannya Kepala Bapas Kelas I Medan, Kriston Napitupulu, menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut. Ia memandang kolaborasi antara institusi pemasyarakatan dan yayasan sebagai langkah positif untuk memperkuat pelaksanaan pembimbingan serta mendukung proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.

“Kami menilai kerja sama ini sebagai ide brilian karena membuka peluang bagi pengembangan program yang tidak hanya berorientasi pada pembimbingan, tetapi juga pada pemberdayaan dan persiapan klien pemasyarakatan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat,”ungkap Kriston Napitupulu.

Dukungan tersebut menjadi sinyal penting bahwa reintegrasi sosial membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Negara memiliki tanggung jawab melalui sistem pemasyarakatan, sementara masyarakat dan lembaga sosial dapat mengambil peran strategis dalam menghadirkan kesempatan yang nyata, sambungnya.

Pernyataan senada disampaikan Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Sumatera Utara, Zulkifli Bintang, dalam sambutannya menekankan pentingnya perjalanan perubahan bagi klien pemasyarakatan. Menurutnya, proses pembimbingan harus diarahkan untuk membentuk manusia yang lebih baik, memiliki karakter positif, dan mampu menjalankan peran sosialnya secara bertanggung jawab.

Sementara itu, Ketua Pembina Yayasan Perisai Indonesia Adil Makmur, Ryan Fadli Siregar, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen untuk memanusiakan manusia.

“Sebagai dasar hukum kerja sama antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan dengan Yayasan Perisai Indonesia Adil Makmur dapat merujuk pada beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan dan kerja sama dengan masyarakat tertuang dalam Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Mengatur bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pemasyarakatan, menteri atau pimpinan lembaga dapat mengadakan kerja sama dengan kementerian, pemerintah daerah, lembaga, dan perorangan yang kegiatannya sesuai dengan penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan,” jelas Ryan.

Selain itu, kerjasama Bapas dengan lembaga, dan perorangan yang kegiatannya sesuai dengan penyelenggaraan Sistem pemasyarakatan juga dibahas dalam Pasal 89 ayat (2) Kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga juga dapat memberikan bantuan dan dukungan terhadap program Pemasyarakatan. Dan di dalam
Pasal 92 Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan, termasuk membantu pelaksanaan program Pemasyarakatan dan berpartisipasi dalam pembimbingan mantan narapidana dan Anak Binaan, beber Ryan.

“Selain itu terkait kerjasama Bapas Kelas I ada juga diulas di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 1999
Tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan,” pungkasnya.

Baginya, setiap orang memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan membangun masa depan yang lebih baik. Karena itu, masa lalu seseorang tidak semestinya menjadi satu-satunya dasar untuk menutup seluruh peluang perubahan yang dapat ditempuhnya.

“Kita perlu menekankan pentingnya menjadikan nilai kemanusiaan dan kebermanfaatan sosial sebagai landasan gerakan pemberdayaan. Ia mengangkat prinsip Islam yang berbunyi: “Khairunnas anfa’uhum linnas” sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya,”ujar Ryan Fadli Siregar.

Atas dasar itu, Yayasan Perisai Indonesia Adil Makmur memandang reintegrasi sosial sebagai ruang untuk membangun kembali kepercayaan, mengembangkan potensi, dan memperluas kesempatan bagi klien pemasyarakatan agar dapat mengambil bagian dalam kehidupan bermasyarakat, sambung Ryan Fadli Siregar.

Ryan juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara lembaga pemasyarakatan dan organisasi masyarakat sipil agar proses perubahan tidak berhenti sebagai wacana, tetapi dapat diterjemahkan ke dalam program pemberdayaan yang relevan dengan kebutuhan klien pemasyarakatan.

Terpenting, sebagai Ketua Pengurus Yayasan Perisai Indonesia Adil Makmur, Habibi Irsan bersama Sekretaris Pengurus, Ridwan Hamid Sitompul, menjadi bagian dari kepengurusan yayasan yang mendorong terbangunnya kolaborasi kelembagaan dalam mendukung pemberdayaan dan reintegrasi sosial.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dihadiri oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan Kriston Napitupulu, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Sumatera Utara Zulkifli Bintang, Ketua Pembina Yayasan Perisai Indonesia Adil Makmur Ryan Fadli Siregar, Ketua Pengurus Yayasan Perisai Indonesia Adil Makmur Habibi Irsan, serta Sekretaris Pengurus Yayasan Perisai Indonesia Adil Makmur, Ridwan Hamid Sitompul. Dan Soetope Berutu pembimbing kemasyarakatan ahli madya kanwil Sumatera Utara. (red)

Tags: MoU

Related Posts

Anatomi Skandal Finansial Rp124 Miliar: Sengketa PT TSI Vs Bank Mandiri Mengoyak Pilar Prudential Banking dan Kepastian Hukum Nasional
Medan

Anatomi Skandal Finansial Rp124 Miliar: Sengketa PT TSI Vs Bank Mandiri Mengoyak Pilar Prudential Banking dan Kepastian Hukum Nasional

Oktober 31, 2026
Dedikasi Tanpa Batas: Imigrasi Belawan Torehkan Prestasi Nasional Melalui Paradigma Community-Based Policing Keimigrasian
Medan

Dedikasi Tanpa Batas: Imigrasi Belawan Torehkan Prestasi Nasional Melalui Paradigma Community-Based Policing Keimigrasian

Oktober 31, 2026
Kapolda Sumut Ajak Jamaah Masjid Muslimin Teladan Bersama Tolak Narkoba dan Jaga Kamtibmas
Medan

Kapolda Sumut Ajak Jamaah Masjid Muslimin Teladan Bersama Tolak Narkoba dan Jaga Kamtibmas

Oktober 31, 2026
Kapolda Sumut Gandeng Sultan Deli XIV dan FKN Rawat Keberagaman, Perkuat Persatuan di Sumut
Medan

Kapolda Sumut Gandeng Sultan Deli XIV dan FKN Rawat Keberagaman, Perkuat Persatuan di Sumut

Oktober 30, 2026
Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Perangi Narkoba Saat Salat Jumat di Medan Denai
Medan

Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Perangi Narkoba Saat Salat Jumat di Medan Denai

Oktober 30, 2026
Polda Sumut Gandeng Komunitas Ojol, Ajak Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas
Medan

Polda Sumut Gandeng Komunitas Ojol, Ajak Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Oktober 30, 2026
Next Post
Bidlabfor Polda Sumut Gagas Si FORTE, Perkuat Fungsi Forensik dalam Olah TKP

Bidlabfor Polda Sumut Gagas Si FORTE, Perkuat Fungsi Forensik dalam Olah TKP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

September 11, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025

EDITOR'S PICK

Pj Bupati Langkat Tinjau Proses Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas, Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan

Pj Bupati Langkat Tinjau Proses Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas, Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan

November 5, 2024
Nonton Semifinal, Warga Dolok Masihul Dapat Kipas Angin dari Bupati

Nonton Semifinal, Warga Dolok Masihul Dapat Kipas Angin dari Bupati

Juli 18, 2024
KPU Dairi Terima Sertifikat Tanah Hibah, Kantor Baru Siap Dibangun dengan Dukungan Pemkab

KPU Dairi Terima Sertifikat Tanah Hibah, Kantor Baru Siap Dibangun dengan Dukungan Pemkab

Oktober 11, 2024
DPC HNSI Medan Tekankan Pentingnya Legalitas Keanggotaan

DPC HNSI Medan Tekankan Pentingnya Legalitas Keanggotaan

Februari 18, 2026

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Anatomi Skandal Finansial Rp124 Miliar: Sengketa PT TSI Vs Bank Mandiri Mengoyak Pilar Prudential Banking dan Kepastian Hukum Nasional
  • Dedikasi Tanpa Batas: Imigrasi Belawan Torehkan Prestasi Nasional Melalui Paradigma Community-Based Policing Keimigrasian
  • Kapolda Sumut Ajak Jamaah Masjid Muslimin Teladan Bersama Tolak Narkoba dan Jaga Kamtibmas
  • Wamenaker Tutup InaSkills 2026, Ini Daftar Pemenangnya
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In