Belawan, suaraburuhnasional.com – Presisi dan ketelitian jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali teruji dalam upaya memutus rantai peredaran substansi psikotropika terlarang. Seorang pria berinisial M.C.S. (29) tak berkutik saat kediamannya di kawasan Jalan Marelan Raya, Pasar I Tengah, Kelurahan Rengas Pulau, disergap petugas pada Selasa sore (6/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari community intelligence atau partisipasi aktif masyarakat lokal yang mengindikasikan adanya anomali aktivitas serta dugaan transaksi narkotika di permukiman tersebut. Merespons laporan tersebut, tim opsnal segera melakukan observasi lapangan secara terukur hingga berujung pada tindakan represif yang terencana.
Saat penggeledahan berlangsung, tersangka berupaya mengelabui petugas dengan menerapkan camouflaged storage sebuah modus operandi penyamaran dengan memanfaatkan benda domestik. Namun, kejelian personel berhasil mendeteksi trik tersebut: satu paket kristal putih berisi methamphetamine (sabu) ditemukan tersembunyi secara terstruktur di dalam sebuah bola lampu yang diletakkan pada laci meja kamar tersangka.
Di lokasi kejadian, penyidik turut mengamankan sejumlah instrumen pendukung yang memperkuat indikasi peran tersangka dalam rantai distribusi: 1 paket kristal putih diduga methamphetamine, 6 lembar plastik klip mikron kecil kosong, 1 lembar plastik klip sedang kosong, 1 unit komponen bola lampu penyamar, Uang tunai pecahan Rp50.000,- yang diduga hasil transaksi.
Mewakili Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan manifestasi dari sinergi kolaboratif antara aparat penegak hukum dan kepedulian publik.
”Informasi berbasis masyarakat merupakan elemen vital dalam strategi pencegahan dan penindakan kami. Penindakan ini adalah komitmen berkelanjutan Polres Pelabuhan Belawan untuk menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika, sekaligus memproteksi ketahanan sosial generasi muda dari ancaman barang haram,” tegas AKP A.R. Riza.
Guna mengusut tuntas keterlibatan jaringan yang lebih luas, tersangka M.C.S. beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan dan analisis forensik lebih lanjut. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus mempertahankan kewaspadaan kolektif dan tidak ragu melaporkan segala bentuk indikasi kejahatan narkotika di lingkungan sekitar. (Liputan : Nelson Siregar)















