Belawan | suaraburuhnasional.com – Implementasi tindakan responsif dan presisi ditunjukkan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Pidum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan. Seorang pemuda berinisial TSR (18) berhasil diamankan atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (street crime/curas) yang merampas hak milik serta mengancam keselamatan fisik korban. Penangkapan taktis tersebut dieksekusi pada Selasa (13/10/2026) pukul 12.20 WIB di kawasan Jalan Kampung Kurnia, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.
Tim operasional yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Marcellino Terpuji Sebastian Damanik, S.Tr.I.K., bergerak cepat melakukan intervensi lapangan setelah mengumpulkan intelligence report mengenai presensi dan keberadaan terduga pelaku.
Kronologi Kebijakan Kejahatan dan Modus Operandi
Peristiwa konfrontatif tersebut berawal pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, pelapor Nomi Lestari Sitohang bersama saksi Sarah Suci Aulia Sitohang sedang melintas mengendarai sepeda motor Honda Vario 150 untuk menuju kampus. Di tengah perjalanan, pergerakan korban dihentikan secara paksa oleh terduga pelaku yang melancarkan gertakan intimidatif menggunakan tumpul material berupa kayu balok.
Dalam aksi kekerasan fisik tersebut, korban didorong hingga terperosok ke dalam parit. Memanfaatkan kondisi vulnerabilitas dan desakan psikologis korban, para komplotan pelaku secara terstruktur menguasai barang milik korban, mencakup: 1 unit sepeda motor Honda Vario 150 merah (estimasi kerugian material Rp25,8 juta), Uang tunai Rp1,2 juta, 1 unit ponsel pintar Infinix Hot 50, Perlengkapan akademik dan barang pribadi lainnya.
Pemeriksaan Komprehensif dan Peran Pelaku
Berdasarkan tahap preliminary examination (pemeriksaan awal), tersangka TSR mengakui keterlibatannya secara kooperatif dalam sindikat kejahatan jalanan ini bersama tiga rekan lainnya berinisial D, F, dan D.
TSR bertindak sebagai primer eksekutor intimidation yang mengancam korban menggunakan kayu balok serta menguasai ponsel korban, sementara rekan-rekannya berperan membawa kabur kendaraan bermotor. Dari hasil pemindahandatanganan barang bukti (fencing/penjualan barang curian), TSR mengaku menerima imbalan sebesar Rp100.000. Saat ini, penyidik terus melakukan pengembangan intensif untuk melacak keberadaan tiga tersangka lainnya yang masih dalam perburuan (DPO).
Komitmen Penegakan Hukum dan Regulasi
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., menegaskan komitmen institusinya dalam menjaga ketertiban umum (public order) serta memberikan perlindungan hukum yang ekstra komprehensif bagi masyarakat.
“Setiap aduan dan laporan masyarakat merupakan prioritas penanganan kami. Personel bergerak secara terukur berbasis data dan informasi intelijen untuk mengamankan terduga pelaku serta mengurai kejahatan yang meresahkan warga. Kami terus mendalami keterlibatan pihak lain agar proses pro-justitia ini berjalan objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Agus Purnomo.
Atas perbuatannya, tersangka TSR saat ini mendekam di sel tahanan Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lanjutan. Terhadap tersangka disangkakan ketetapan Pasal 479 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.
Sebagai langkah preventif dan deteksi dini kejahatan (early crime detection), Polres Pelabuhan Belawan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi atau melaporkan indikasi gangguan kamtibmas melalui saluran resmi kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. (Liputan : Nelson Siregar)
















