• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Perburuhan

Kemnaker Jelaskan Persyaratan Penerima BSU 2026

Redaksi by Redaksi
November 7, 2026
in Perburuhan
0
Kemnaker Jelaskan Persyaratan Penerima BSU 2026
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Jakarta | suaraburuhnasional.com -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan persyaratan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2026. Pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan atau total Rp900.000 yang dibayarkan sekaligus.

READ ALSO

Wamenaker Tegaskan Perempuan Harus Setara Akses Pelatihan dan Pekerjaan

Angkatan Kerja Sumut Capai 8,47 Juta Jiwa, Pengangguran Melandai ke 5,22 Persen: Sinyal Positif Pemulihan Ekonomi Daerah

Persyaratan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, serta petunjuk teknis pelaksanaannya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan BSU merupakan bantuan pemerintah bagi pekerja/buruh untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli.

“Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (7/11/2026).

Indah menjelaskan, pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU 2026 harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

Selain itu, pekerja/buruh harus menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Untuk pekerja/buruh di daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih dari Rp3,5 juta, batas upah mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, bagi daerah yang tidak memiliki UMK, batas upah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan yang sama.

Upah yang menjadi dasar penentuan penerima merupakan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan. Upah tersebut terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.

BSU tidak diberikan kepada pekerja/buruh yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI aktif, dan anggota Polri aktif. Adapun pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.

Informasi lebih lanjut mengenai BSU Tahun 2026 dapat diakses melalui laman resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id atau melalui pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630. (red/Biro Humas Kemnaker)

Tags: Kemnaker

Related Posts

Wamenaker Tegaskan Perempuan Harus Setara Akses Pelatihan dan Pekerjaan
Perburuhan

Wamenaker Tegaskan Perempuan Harus Setara Akses Pelatihan dan Pekerjaan

November 7, 2026
Angkatan Kerja Sumut Capai 8,47 Juta Jiwa, Pengangguran Melandai ke 5,22 Persen: Sinyal Positif Pemulihan Ekonomi Daerah
Perburuhan

Angkatan Kerja Sumut Capai 8,47 Juta Jiwa, Pengangguran Melandai ke 5,22 Persen: Sinyal Positif Pemulihan Ekonomi Daerah

November 7, 2026
Kemnaker akan Selaraskan Pelatihan Vokasi dengan Kebutuhan Tenaga Kerja Hilirisasi
Perburuhan

Kemnaker akan Selaraskan Pelatihan Vokasi dengan Kebutuhan Tenaga Kerja Hilirisasi

November 7, 2026
Wamenaker Tekankan Kolaborasi Pemerintah dan Kampus Jembatani Kesenjangan Keterampilan Lulusan
Perburuhan

Wamenaker Tekankan Kolaborasi Pemerintah dan Kampus Jembatani Kesenjangan Keterampilan Lulusan

November 7, 2026
Menaker Buka Pelatihan Vokasi Nasional untuk 2.000 Peserta di Cirebon
Perburuhan

Menaker Buka Pelatihan Vokasi Nasional untuk 2.000 Peserta di Cirebon

November 6, 2026
Kemnaker Tetapkan Ketentuan BSU 2026, Pekerja Berhak Terima Bantuan Rp900 Ribu
Perburuhan

Kemnaker Tetapkan Ketentuan BSU 2026, Pekerja Berhak Terima Bantuan Rp900 Ribu

November 5, 2026
Next Post
Cegah Kecelakaan, Polda Sumut Pasang Spanduk Imbauan Keselamatan Berlalu Lintas

Cegah Kecelakaan, Polda Sumut Pasang Spanduk Imbauan Keselamatan Berlalu Lintas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

September 11, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025

EDITOR'S PICK

Wakil Wali Kota Hadiri Pasar Murah di Kecamatan Tanjungbalai Utara

Wakil Wali Kota Hadiri Pasar Murah di Kecamatan Tanjungbalai Utara

November 15, 2025
Perayaan Natal PKK BRI Medan 2024 Berjalan Sukses, Pinca BRI Balige Tingkatkan Silaturahmi

Perayaan Natal PKK BRI Medan 2024 Berjalan Sukses, Pinca BRI Balige Tingkatkan Silaturahmi

Januari 13, 2025
Ketua Komisi III DPRD Medan Akan Segera Panggil Direksi BUMD untuk RDP

Ketua Komisi III DPRD Medan Akan Segera Panggil Direksi BUMD untuk RDP

Januari 13, 2026
DPRD Medan Buka Sidang Kedua Tahun 2024, Prioritas Perubahan Perda No 6/2015

DPRD Medan Buka Sidang Kedua Tahun 2024, Prioritas Perubahan Perda No 6/2015

Mei 2, 2024

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Post
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Cegah Kecelakaan, Polda Sumut Pasang Spanduk Imbauan Keselamatan Berlalu Lintas
  • Kemnaker Jelaskan Persyaratan Penerima BSU 2026
  • Wamenaker Tegaskan Perempuan Harus Setara Akses Pelatihan dan Pekerjaan
  • SupaBet Casino: Quick-Hit Sessions for Players Who Want Fast Results
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In