Sergai | suaraburuhnasional.com – Pada Selasa (11/2/2025), Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serdang Bedagai, Arianto, mengklarifikasi kasus Nek Suryani (67), warga Dusun 1, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk lansia dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD).
Menurut Arianto, Nek Suryani telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial Republik Indonesia dan telah menerima bantuan tersebut. Selain itu, anak Nek Suryani, Syahrun Nizat, juga menerima bantuan berupa Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan BLTDD dari Desa Pematang Kuala.
Arianto menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti terkait pemberitaan mengenai Nek Suryani dan anaknya, namun yang jelas keduanya terdaftar dalam penerima bantuan dari Kementerian Sosial dan desa setempat.
Sementara itu, Kepala Desa Pematang Kuala, Ramlan, membantah rumor yang beredar bahwa ia pernah bertemu dengan Syahrun Nizat yang dikabarkan hendak menjual kain sarung untuk membeli beras. Ramlan menyatakan bahwa ia tidak pernah jumpa dengan Nizat dan informasi tersebut tidak benar.
Pernyataan ini memberikan kejelasan terkait bantuan yang diterima oleh Nek Suryani dan keluarganya, serta menanggapi spekulasi yang berkembang di masyarakat. (Herry)


