Deli Serdang | suaraburuhnasional.com – Aksesibilitas keamanan di wilayah hukum Polsek Hamparan Perak kembali diuji lewat pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Tim Operasional Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak berhasil meringkus tersangka berinisial JI alias IQ (28), sosok penjahat kambuhan yang ditengarai melanggar Pasal 477 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023).
Eksekusi penangkapan yang berlangsung secara terukur dan terencana tersebut dieksekusi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Petugas menyergap tersangka di kediamannya, Dusun II-B Desa Klambir V Kampung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, tanpa perlawanan berarti.
Peristiwa tindak pidana ini melacak balik ke modus operandi yang terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026 lalu. Tersangka melancarkan aksi infiltrasi ilegal ke pemukiman warga sipil bernama Hari Ardiansyah (29) di Dusun II-B Desa Klambir Lima Kampung.
Anomali keberadaan tersangka di area privasi terdeteksi secara visual oleh saksi mata di dalam kamar tidur. Kaget aksinya terdefleksi, tersangka yang panik langsung melakukan evakuasi diri melarikan diri melintasi akses pintu depan usai saksi menyerukan indikasi ancaman (teriakan “maling”).
Akibat penetrasi tanpa hak tersebut, korban mengalami kerugian finansial material sebesar Rp6,6 juta, meliputi: 2 unit smartphone Android merek Infinix, 1 unit smartphone Android merek Samsung, Uang tunai sebesar Rp600.000,-.
Secara konstruksi hukum formal, tindakan tersangka memenuhi kualifikasi delik pencurian dengan pemberatan berdasarkan Pasal 477 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancam pelaku tindak pidana masuk ke pekarangan/ruangan tertutup tanpa hak dengan ancaman pidana penjara maksimum.
Mewakili Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., Kapolsek Hamparan Perak Kompol Chandra Tua Situmorang, S.T., M.M., mengonfirmasi keberhasilan penindakan berbasis preventif-represif ini.
”Kami berkomitmen memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap dinamika laporan masyarakat adalah prioritas operasional kami untuk menjaga stabilitas Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di wilayah hukum Polsek Hamparan Perak,” tegas Kompol Chandra Tua Situmorang.
Dalam operasi represif ini, penyidik mengamankan barang bukti (corpus delicti) berupa satu kotak handphone milik korban sebagai instrumen pembuktian materiil di persidangan. Saat ini, tersangka JI alias IQ telah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Hamparan Perak guna menjalani tahapan pemeriksaan intensif dan penyusunan berkas perkara (pemberkasan yuridis) menuju proses penuntut umum. (Liputan: Nelson Siregar)















