• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Selasa, September 29, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun

Redaksi by Redaksi
Februari 24, 2025
in Nasional
0
Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Jakarta | suaraburuhnasional.com – Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2025. Ketentuan tersebut diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025. Perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang sebelumnya telah diberikan pada tahun 2023 dan 2024.

READ ALSO

Talenta Vokasi Indonesia Raih 9 Penghargaan di WSC Shanghai 2026

Kemnaker Raih Terbaik II Anugerah Layanan Investasi 2026

“Transaksi di bidang properti merupakan transaksi yang mempunyai multiplier effect yang besar terhadap sektor ekonomi yang lain. Sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya,” ungkap Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.

Melalui penerbitan PMK-13/2025 maka atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar. Sedangkan penyerahan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 50% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.

“Contohnya jika Tn.A membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung Pemerintah. Contoh lain jika Ny.B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang harus ditanggung Ny.B adalah efektif 11% dikali Rp500 juta atau sebesar Rp55 juta,” jelas Dwi.

Dwi juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapat fasilitas pembebasan PPN. “Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” pungkas Dwi.

Ketentuan selengkapnya terkait hal ini dapat dilihat di salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id. (Is/Sbn)

Tags: DJP

Related Posts

Talenta Vokasi Indonesia Raih 9 Penghargaan di WSC Shanghai 2026
Nasional

Talenta Vokasi Indonesia Raih 9 Penghargaan di WSC Shanghai 2026

September 29, 2026
Kemnaker Raih Terbaik II Anugerah Layanan Investasi 2026
Nasional

Kemnaker Raih Terbaik II Anugerah Layanan Investasi 2026

September 16, 2026
Kemnaker dan BAZNAS Perluas Akses Kerja Inklusif bagi Mustahik dan Penyandang Disabilitas
Nasional

Kemnaker dan BAZNAS Perluas Akses Kerja Inklusif bagi Mustahik dan Penyandang Disabilitas

September 16, 2026
Sentuh Tanahku Raih Penghargaan IN-Apps Digital Award 2026
Nasional

Sentuh Tanahku Raih Penghargaan IN-Apps Digital Award 2026

September 14, 2026
Didampingi Camel Petir, Anggota DPR RI Tommy Kurniawan Ikut Berbagi Bersama Tim PJBW di Raden Saleh Jakarta Pusat
Nasional

Didampingi Camel Petir, Anggota DPR RI Tommy Kurniawan Ikut Berbagi Bersama Tim PJBW di Raden Saleh Jakarta Pusat

September 12, 2026
Kemnaker Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Gempa di Pulau Flores
Nasional

Kemnaker Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Gempa di Pulau Flores

September 11, 2026
Next Post
Polres Sergai dan TNI Sukses Amankan Motocross Perdana di Pegajahan

Polres Sergai dan TNI Sukses Amankan Motocross Perdana di Pegajahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

September 11, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025

EDITOR'S PICK

Satgas OMP Toba berikan Pengamanan Konsolidasi Akbar PKS Se-Sumut di Medan

Satgas OMP Toba berikan Pengamanan Konsolidasi Akbar PKS Se-Sumut di Medan

Oktober 28, 2024
Anggota DPRD Medan : Semoga Pelantikan Kadis SDABMBK Bukan Karena Titipan

Anggota DPRD Medan : Semoga Pelantikan Kadis SDABMBK Bukan Karena Titipan

April 17, 2026
Badan Kesbangpol Provsu Sosialisasi Solidaritas di Tanjungbalai

Badan Kesbangpol Provsu Sosialisasi Solidaritas di Tanjungbalai

April 29, 2026
Sat Reskrim Polres Tapteng Bersama Bhayangkari Bagikan Sembako dan Takjil di Panti Asuhan Namira

Sat Reskrim Polres Tapteng Bersama Bhayangkari Bagikan Sembako dan Takjil di Panti Asuhan Namira

April 2, 2024

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Pendekatan Sosio-Ekologis Kodaeral I Mengokohkan Fondasi Pesisir Belawan
  • Kemnaker Manfaatkan AI untuk Verifikasi Mitra Penyelenggara dan Peserta MagangHub
  • Polda Sumut Intensifkan Penindakan, 28 Kasus Curat dan 29 Tersangka Diungkap dalam 24 Jam
  • Polres Taput Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu, Disimpan di Dalam Topi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In