Jabar | suaraburuhnasional.com – Ratusan warga Desa Cihea, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat belakangan ini dikabarkan tengah resah atau merasa tidak nyaman dengan keadaan polusi udara yang berbau menyengat disertai lalat hijau yang berukuran besar.
Menurut penuturan warga baru-baru ini, keresahan dipicu oleh kondisi udara bau yang kerap mengganggu pernapasan, hal itu disebabkan, jarak antara rumah warga pada sumber bau yaitu tempat peternakan ayam sangat tidak ideal, sementara pada peternakan ayam tanpa dinding pagar pembatas tersebut terdapat puluhan ribu ekor ayam broiler yang berpotensi mudah menyebarkan partikel virus melalui udara yang berbahaya bagi kesehatan atau pertumbuhan anak, ibu hamil juga para orang tua.
Menurut warga, lalat hijau yang berpotensi menularkan bakteri itu berbahaya bagi kesehatan warga sekitar melalui cara hinggap pada permukaan air, makanan dan jemuran pakaian, warga mengaku, rasa tidak nyaman tersebut sudah berlangsung lebih dari dua tahun atau bertepatan dengan beroperasinya tempat peternakan ayam Zulkarnain Pasaribu di Kp Cigaronggong.
Kondisi tersebut turut dibenarkan adanya oleh Arul Anwarudin tokoh setempat Kp Cicadas RT 001/009, menurut Arul, sewaktu masih jadi ketua RT kondisi prihatin tersebut sudah berkali kali bersama warga mendatangi kantor desa cihea untuk mengadukan persoalan bau dan lalat hijau, namun hingga sekarang pengaduan yang diterima Sekdes tersebut tetap tidak merubah keadaan, padahal, Arul meyakini keluhan yang disampaikan tersebut paralel pada kades, babinkamtibmas dan Babinsa.
Arul bersama warga meminta agar perihal yang dikeluhkan dapat ditanggapi serius, namun, jika tidak terdapat pilihan terbaik lainnya, Arul bersama warga meminta sumber lalat dan bau agar segera ditutup oleh pihak berwenang demi memperhatikan kesehatan seluruh masyarakat.
Arul menambahkan, jarak yang tidak ideal antara kandang ayam dengan pemukiman warga telah memunculkan aroma tidak sedap juga lalat hijau telah mengganggu pada kehusukan ibadah rutin warga di Masjid Jami Darussalam, begitu juga anak sekolah PAUD dan kelompok belajar Kamboja IX kerap mengeluhkan kondisi yang sama yang berpotensi mengganggu konsentrasi dan semangat belajar anak.
Faisal selaku penanggung jawab oprasional peternak ayam Zulkarnain pasaribu pada awak media suaraburuhnasional.com baru-baru ini mengatakan, bahwa ayam yang berada di kandang sebanyak 35 ribu ekor, disinggung soal perijinan atas perusahaan ternak ayam tersebut, Faisal hanya merperlihatkan satu jenis surat persetujuan bangunan gedung (PBG) adapun surat lainnya silahkan dipertanyakan pada pihak desa, lantaran, menurut Faisal, setiap kali panen ayam pihaknya selalu memberi uang kerohiman masing-masing ratusan ribu rupiah pada kades, babinkamtibmas juga babinsa.
Terkait jumlah ayam yang disebutkan Faisal memantik komentar warga setempat Ade, menurut Ade, jumlah 35 ribu tersebut untuk satu unit, sedangkan kandang yang ada adalah dua unit, berarti jumlah seluruh ayam adalah 70 ribu ekor.
Prihatin dengan kondisi yang dialami warga tertesebut, Wilson Sijabat selaku pemerhati kebijakan pemerintah, angkat bicara, sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/7/2011 bab II huruf c yang mengatur tentang batas minimal untuk usaha ternak ayam, bahwa jarak kandang dengan pemukiman minimal 500 meter dari pagar terluar agar tidak menimbulkan pencemaran udara, air, bau dan kotoran, aturan itu pula perlu dipatuhi oleh peternakan ayam Zulkarnain Pasaribu. (Kamal/Asep)
















