Tanjungbalai | suaraburuhnasional.com – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungbalai bersama tim gabungan menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah tempat penginapan dan kost kostan di Kecamatan Datuk Bandar pada Rabu malam (29/10/2025) sekira pukul 23:25 WIB usai melaksanakan apel kesiapan pasukan yang diikuti Personil Satpol-PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Dinas Sosial, Dinas P3A & PM dan Dinas Kominfo.
Kepala Satpol PP Kota Tanjungbalai, Pahala Zulfikar menyampaikan bahwa dari operasi tersebut Tim Gabungan Razia Pekat mengamankan 25 orang, 11 wanita dan 14 pria serta satu orang warga negara asing (WNA) asal Suriah. Hal ini adalah bentuk dukungan Satpol-PP dalam mendukung program Wali Kota Tanjungbalai untuk mewujudkan kota beriman menuju Tanjungbalai EMAS dan upaya penegakan aturan daerah yang berlaku, yaitu Perda Kota Tanjungbalai Nomor 8 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum.
“Kami terus semangat berikhtiar memperbaiki daerah Tanjungbalai dan razia pekat secara rutin akan terus dilaksanakan. Tujuannya agar kota ini terhindar dari gangguan Kamtibmas,” ungkap Pahala. (Indah)


