• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Pasca-SP3 Diterbitkan, Tim Kuasa Hukum Terlapor Layangkan Somasi Terbuka 1 x 24 Jam

Redaksi by Redaksi
Juli 3, 2026
in Kriminal
0
Pasca-SP3 Diterbitkan, Tim Kuasa Hukum Terlapor Layangkan Somasi Terbuka 1 x 24 Jam
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

​Banda Aceh | suaraburuhnasional.com – Tim Kuasa Hukum dari pihak Terlapor (Muhammad Amin, Muhardi, dan Muklis), yang diwakili oleh Berliana Siregar, S.H. beserta tim advokat, secara resmi menerbitkan pernyataan sikap hukum serta somasi terbuka pada Jumat (3/7/2026).

READ ALSO

Dituduh “Gadungan”, Redaksi Suara Buruh Nasional Melawan: Marwah Pers Diseret ke Ranah Hukum!

Oknum Guru Sekolah Dasar NKP Selingkuh dengan Istri yang Masih Memiliki Suami

Langkah tersebut diambil sebagai respons atas aksi penyampaian pendapat oleh sekelompok massa di depan Markas Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat serta munculnya berbagai narasi di ruang digital pasca-diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.

​Berliana Siregar, S.H. menegaskan bahwa penerbitan SP3 oleh pihak kepolisian merupakan produk hukum yang sah, objektif, dan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, status hukum seseorang di dalam sebuah negara hukum (rechtstaat) ditentukan berdasarkan validitas alat bukti yang diuji melalui koridor hukum acara pidana resmi, bukan oleh desakan opini publik atau kuantitas massa di jalanan.

​Terkait adanya pihak yang menyatakan ketidakpuasan terhadap keputusan penghentian penyidikan tersebut, Berliana bersama Tim Kuasa Hukum secara terbuka menyarankan agar pihak Pelapor beserta pendampingnya menempuh mekanisme konstitusional yang telah disediakan oleh undang-undang.

​”Jika pihak Pelapor mengklaim memiliki bukti kompeten dan merasa tidak puas dengan keputusan Polri, kami menantang mereka untuk menggunakan jalur peradaban hukum yang sah, yaitu mengajukan permohonan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP di Pengadilan Negeri,” tegas Berliana Siregar, S.H. dalam rilis resminya.

​Selain menantang adanya uji materiil lewat jalur praperadilan, pihak kuasa hukum juga menyoroti keabsahan formalitas dari pihak pendamping Pelapor. Mereka menyatakan menemukan adanya indikasi cacat formil yang bersifat mutlak (absolute null and void) dalam surat kuasa pendamping.

Menurut klaim dari tim Berliana Siregar, terdapat pencampuran entitas hukum antara kantor hukum komersial yang berorientasi profit dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam satu dokumen.

​Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menuduh adanya tindakan melampaui kewenangan (ultra vires) oleh oknum paralegal dalam perkara ini. Berliana menegaskan bahwa paralegal bukanlah advokat dan tidak memiliki kapasitas hukum mandiri untuk melakukan manuver hukum tertentu di ruang publik.

Pihak kuasa hukum juga mengimbau masyarakat luas agar lebih waspada terhadap fenomena oknum non-advokat yang diduga memanfaatkan permasalahan hukum demi keuntungan personal. Di sisi lain, peredaran dokumentasi visual aksi unjuk rasa di media sosial turut menjadi perhatian serius dari tim hukum Terlapor.

Berliana Siregar, S.H. menilai, tindakan menyebarkan tuduhan yang tidak terbukti di ruang digital terhadap orang yang perkaranya telah dihentikan demi hukum merupakan bentuk pelanggaran siber. Pihak hukum mengingatkan adanya potensi jerat hukum pidana berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik.

​Sebagai langkah penutup, Berliana Siregar, S.H. bersama tim melayangkan somasi terbuka dengan tenggat waktu 1×24 jam bagi pihak Pelapor dan seluruh akun media sosial terkait untuk menghentikan segala aktivitas yang dinilai menyebarkan fitnah dan pembunuhan karakter.

Apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, mereka menyatakan akan segera mendaftarkan laporan pidana ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda atau Polres, sekaligus melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil. (Andre)

Tags: Banda Aceh

Related Posts

Dituduh “Gadungan”, Redaksi Suara Buruh Nasional Melawan: Marwah Pers Diseret ke Ranah Hukum!
Kriminal

Dituduh “Gadungan”, Redaksi Suara Buruh Nasional Melawan: Marwah Pers Diseret ke Ranah Hukum!

Agustus 20, 2026
Oknum Guru Sekolah Dasar NKP Selingkuh dengan Istri yang Masih Memiliki Suami
Kriminal

Oknum Guru Sekolah Dasar NKP Selingkuh dengan Istri yang Masih Memiliki Suami

Agustus 19, 2026
Taring Tim Macan Tegas Bungkam Tawuran Helvetia: Dua Pemuda dan Patra Sajam Mematikan Dibekik Dini Hari
Kriminal

Taring Tim Macan Tegas Bungkam Tawuran Helvetia: Dua Pemuda dan Patra Sajam Mematikan Dibekik Dini Hari

Agustus 18, 2026
Gelap Mata dan Dipengaruhi Narkoba, Aksi Barbar Penganiayaan Wanita di Belawan Digulung Cepat Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan
Kriminal

Gelap Mata dan Dipengaruhi Narkoba, Aksi Barbar Penganiayaan Wanita di Belawan Digulung Cepat Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan

Agustus 18, 2026
Jalur Rawan KIM V Berdarah: Tim URC Polres Pelabuhan Belawan Tembak Begal Sadis Penikam Pengendara
Kriminal

Jalur Rawan KIM V Berdarah: Tim URC Polres Pelabuhan Belawan Tembak Begal Sadis Penikam Pengendara

Agustus 17, 2026
Garis Depan Jaga Samudra: Lewat Operasi Senyap, Kodaeral I dan Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 400 Koli Balpres Malaysia
Kriminal

Garis Depan Jaga Samudra: Lewat Operasi Senyap, Kodaeral I dan Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 400 Koli Balpres Malaysia

Agustus 16, 2026
Next Post
Mundur dari Partai Buruh, KSPSI AGN Sumatra Barat Ikuti Keputusan Organisasi di Tingkat Pusat

Mundur dari Partai Buruh, KSPSI AGN Sumatra Barat Ikuti Keputusan Organisasi di Tingkat Pusat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025
Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Agustus 10, 2026
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
PKBM di Disdikpora Cianjur Jadi Lahan Subur Bagi Sejumlah Oknum Beratribut Penegak Hukum dan Berlogo Sugih Mukti

PKBM di Disdikpora Cianjur Jadi Lahan Subur Bagi Sejumlah Oknum Beratribut Penegak Hukum dan Berlogo Sugih Mukti

Juni 10, 2025

EDITOR'S PICK

Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi Laksanakan Bedah DIPA Tahun Anggaran 2026

Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi Laksanakan Bedah DIPA Tahun Anggaran 2026

Desember 18, 2025
Pembinaan Statistik Sektoral Kabupaten Dairi, Diskominfo Tekankan Pentingnya Kualitas Data

Pembinaan Statistik Sektoral Kabupaten Dairi, Diskominfo Tekankan Pentingnya Kualitas Data

September 23, 2025
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pimpin Pencanangan Serentak GEMAPATAS di 23 Kabupaten/Kota

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pimpin Pencanangan Serentak GEMAPATAS di 23 Kabupaten/Kota

Agustus 7, 2025
Wujud Rasa Syukur di Usia 43 Tahun, Wali Kota Tebing Tinggi H Iman Irdian Saragih Rayakan Kelahiran dengan Menyantuni 250 Anak Yatim Piatu dengan Dana Pribadi

Wujud Rasa Syukur di Usia 43 Tahun, Wali Kota Tebing Tinggi H Iman Irdian Saragih Rayakan Kelahiran dengan Menyantuni 250 Anak Yatim Piatu dengan Dana Pribadi

November 18, 2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • RSIA Diduga Belum Memiliki Izin Pengelolaan Limbah Medis
  • Wakil Wali Kota Mahyaruddin Terima Pengurus Baru PPSI Kota Tanjungbalai
  • Wali Kota Sambangi Kontingen Jamnas XII Kota Tanjungbalai di Cibubur
  • Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Rakor Sinkronidasi Bersama Kemenhub
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In