Belawan | suaraburuhnasiinal.com – Sebuah aksi property crime yang tidak hanya mencederai hak milik, tetapi juga mengancam integritas struktural hunian warga, berhasil diakselerasi penanganannya oleh kepolisian setempat. Unit Reskrim Polsek Belawan resmi mengamankan seorang tersangka berinisial MH alias C (47), yang diduga kuat melakukan tindak pidana stealth theft (pencurian dengan pemberatan) sebagaimana diakomodasi dalam Pasal 477 KUHPidana pada Jumat (2/10).
Peristiwa kejahatan intra-domestik tersebut sejatinya melanda kediaman Henny Yusrina (55), seorang ibu rumah tangga di kawasan Jalan Asahan PT I Lingkungan IX, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan. Kejadian yang terjadi pada Kamis, 31 Agustus 2023 sekitar pukul 18.00 WIB tersebut mengakibatkan kerugian materiil tereskalasi hingga mencapai Rp2,7 juta. Namun, impresi paling mengkhawatirkan terletak pada material yang diinkorporasi pelaku: satu batang besi beton penyangga utama bangunan rumah korban.
Berdasarkan analisis modus operandi dan hasil rekam pemeriksaan, tersangka melancarkan aksinya menggunakan pendekatan top-down penetration. MH memanjat fasad belakang bangunan menuju lantai dua, memanfaatkan celah ventilasi (lubang angin) sebagai entry point, lalu secara mekanis melepaskan elemen besi beton penopang rumah menggunakan instrumen kunci ring pass.
Tindakan desporadis ini bermuara pada disparitas nilai yang sangat dramatis.
Elemen konstruksi bernilai jutaan rupiah tersebut mengalami komodifikasi ilegal dijual ke pengepul barang bekas (scrap collector) seharga Rp50.000 sekadar demi memuaskan kebutuhan fisiologis primer pelaku.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kapolsek Belawan AKP Banor Limbong, S.H., menegaskan komitmen penegakan hukum yang rigoristik dan responsif terhadap dinamika kriminalitas lokal.
“Setiap dumas (pengaduan masyarakat) memiliki korelasi langsung terhadap derajat public safety. Kami menindaklanjutinya secara bertahap melalui metodologi penyelidikan dan penyidikan yang akuntabel. Polsek Belawan terus berupaya mereduksi kejahatan yang meresahkan publik secara profesional dan proporsional sesuai kaidah hukum yang berlaku,” ujar AKP Banor Limbong pada Sabtu (3/10/2026).
Dari tangan tersangka, penyidik berhasil menyita barang bukti material (corpus delicti) berupa satu batang besi struktur dan alat presisi berupa kunci ring pass yang dioperasikan saat aksi kriminal berlangsung. Tersangka kini menjalani koridor pemeriksaan formal di Polsek Belawan guna memproses pertanggungjawaban pidana lebih lanjut. (Liputan : Nelson Siregar)
















