• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Ketua Komisi I DPRD Medan Ajak Warga Perangi Geng Motor dan Begal

Redaksi by Redaksi
Juli 5, 2026
in Politik
0
Ketua Komisi I DPRD Medan Ajak Warga Perangi Geng Motor dan Begal
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Medan | suaraburuhnasional.com – Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis S Kom ajak masyarakat Medan Helvetia perangi pelaku tindak kejahatan, geng motor dan aksi begal yang meresahkan warga akhir akhir ini. Aksi mereka memancing keributan dengan ngeber ngeber sepeda motor yang berujung aksi tawuran sangat meresahkan masyarakat.

READ ALSO

Interupsi di Paripurna, Anggota DPRD Medan Protes Kinerja Wali Kota Tidak Realisasikan Aspirasi Warga

Anggota DPRD Medan Desak Pemko Segera Inventarisir Kerugian Korban Puting Beliung

“Saya mengajak masyarakat dan kader Pemuda Pancasila (PP) iktut membantu pihak Kepolisian menjaga ketertiban umum. Kalau ada geng motor dan begal ‘gas terus’. Saya tidak setuju ada lagi kejadian terulang aksi geng motor berujung tawuran. Ini harus kita lawan sama sama,” ajak Reza Pahlevi Lubis asal Partai Golkar itu.

Ajakan itu disampaikan Reza Pahlevi Lubis S Kom saat menggelar Sosper ke VI Tahun 2026 gelombang ke 2, produk hukum Pemko Medan Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Kapten Sumarsono, Lingkungan IX, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (5/7/2026).

Dikatakan Reza, bila ada aksi geng motor dan tawuran pelajar di Medan Helvetia, diminta masyarakat kompak memberantas dan lapor ke pihak Kepolisian. “Kita harus kompak sama sama menjaga keamanan lingkungan. Warga wajib menjaga dan menyikapi serta menindaklajuti secara tegas jika ada geng motor,” ucap Reza yang juga Ketua PP Kecamatan Medan Helvetia itu.

Mungkin tambah Reza, jika saja di Medan Helvetia sudah memulai memberantas Geng Motor, mungkin di Kecamatan lain juga akan melakukan hal yang sama. Maka keamanan ketertiban umum akan terjaga di Kota Medan keseluruhan. Selain itu, masih dalam suasana sosialisasi Perda, Reza minta Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan tegas menerapkan Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Seperti halnya penertiban kabel dan pipa yang melintas saluran air parit atau sungai. Sebab ketentuan itu ada diatur dalam Perda di Pasal 14. “Biasanya ini pihak PLN dan Telkomsel atau jaringan internet lainnya memasangkan kabel sembarangan yang akhirnya mengganggu saluran air di parit,” sebut Reza.

Pada kesempatan itu, Reza memaparkan dan memberi pemahaman kepada masyarakat terkait isi Perda. Sebagaimana diketahui, Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal. Di Bab II sebagai asas dalam Pasal 2 disebutkan, Perda berasaskan ketaqwaan dan keimanan kepada TYME dengan memperhatikan nilai nilai budaya, susila, moral, keadilan, perlindungan hukum dan kepastian hukum.

Sedangkan maksud Perda sebagaimana Pasal 3 disebutkan sebagai pedoman Pemko dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Sedangkan tujuan Perda yang tertuang dalam Pasal 4 disebutkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

Pada Bab IV terkait ketertiban umum dalam Pasal 9 ayat 5 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang membuat atau mendirikan terminal bayangan. Dilarang menjajakan dagangan, mengemis dan mengamen di jalan umum.

Sama halnya, Pasal 10 menyebutkan, setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau tempat balik arah. Setiap orang dilarang melakukan pungutan uang terhadap pengendara/penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum maupun angkutan barang yang melintas di Jalan kecuali bagi yang memperoleh izin resmi.

Ditegaskan dalam Perda, setiap orang yang melanggar ketentuan larangan isi Perda diberikan sanksi administrasi. Bahkan dalam Pasal 42 dikuatkan lagi, setiap orang yang tidak menjalankan sanksi administrasi tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp 50.000.000.

Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal ditetapkan Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution dan diundangkan di Medan 9 Desember 2021. (PM)

Tags: DPRD Medan

Related Posts

Interupsi di Paripurna, Anggota DPRD Medan Protes Kinerja Wali Kota Tidak Realisasikan Aspirasi Warga
Politik

Interupsi di Paripurna, Anggota DPRD Medan Protes Kinerja Wali Kota Tidak Realisasikan Aspirasi Warga

Agustus 19, 2026
Anggota DPRD Medan Desak Pemko Segera Inventarisir Kerugian Korban Puting Beliung
Politik

Anggota DPRD Medan Desak Pemko Segera Inventarisir Kerugian Korban Puting Beliung

Agustus 19, 2026
Sampaikan Hasil Laporan Pansus PAD, DPRD Medan Rekomendasikan Jadi Perda
Politik

Sampaikan Hasil Laporan Pansus PAD, DPRD Medan Rekomendasikan Jadi Perda

Agustus 18, 2026
PBG Belum Terbit, DPRD Medan Minta Proyek 9 Ruko Wins Square Dihentikan
Politik

PBG Belum Terbit, DPRD Medan Minta Proyek 9 Ruko Wins Square Dihentikan

Agustus 10, 2026
Korban Gigitan Anjing Kesulitan Dapat Vaksin Rabies, DPRD Medan akan Panggil Dinkes
Politik

Korban Gigitan Anjing Kesulitan Dapat Vaksin Rabies, DPRD Medan akan Panggil Dinkes

Agustus 7, 2026
Lambat Tangani Soal Lpju, Anggota DPRD Medan Minta Wali Kota Evalusi Kabid SPAPJ Dishub
Politik

Lambat Tangani Soal Lpju, Anggota DPRD Medan Minta Wali Kota Evalusi Kabid SPAPJ Dishub

Agustus 7, 2026
Next Post
Wali Kota Mahyaruddin Hadiri Pesta Emas PRSU ke-50

Wali Kota Mahyaruddin Hadiri Pesta Emas PRSU ke-50

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025
Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Agustus 10, 2026
Dituduh “Gadungan”, Redaksi Suara Buruh Nasional Melawan: Marwah Pers Diseret ke Ranah Hukum!

Dituduh “Gadungan”, Redaksi Suara Buruh Nasional Melawan: Marwah Pers Diseret ke Ranah Hukum!

Agustus 20, 2026

EDITOR'S PICK

“Kriminalisasi” Pelanggan PDAM Belawan di Balik Denda Belasan Juta

“Kriminalisasi” Pelanggan PDAM Belawan di Balik Denda Belasan Juta

Februari 2, 2026
Waka Polres Dairi Sosialisasikan Untuk Cegah Bullying di Sekolah

Waka Polres Dairi Sosialisasikan Untuk Cegah Bullying di Sekolah

Mei 22, 2024
Ketua Umum Pusat Katiber Lhokseumawe – Aceh Utara Lantik Ketua Umum Katiber Periode 2025 2026

Ketua Umum Pusat Katiber Lhokseumawe – Aceh Utara Lantik Ketua Umum Katiber Periode 2025 2026

Agustus 12, 2025
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 10 Anggota Genk Motor Spartan

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 10 Anggota Genk Motor Spartan

September 19, 2024

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Satuan Pendidikan Diduga Berbadan Hukum Ganda Disinyalir Peroleh Tiket Ilegal dari Tim Revitalisasi Disdikpora Cianjur
  • Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Pelindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja
  • Bupati Batu Bara Dorong HIPMI Perkuat Peran Pengusaha Muda untuk Majukan Ekonomi Daerah
  • Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra Penyelenggara MagangHub Batch 2 Angkatan II
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In