Belawan | suaraburuhnasional. com – Pesan tegas tanpa kompromi kembali ditaburkan aparat Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Belawan terhadap para perusuh jalanan. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) sukses membongkar komplotan perampok bersenjata tajam yang melukai korbannya di kawasan Jalan Pembatasan Kawasan Industri Medan (KIM) V, Desa Saentis.
Dua dari tiga eksekutor brutal, yakni DS (22) dan YKP (20), kini meringkuk di balik sel tahanan. Langkah drastis terpaksa diambil petugas terhadap tersangka DS yang diterjang timah panas pada bagian kaki akibat nekat melancarkan aksi perlawanan sengit saat penyergapan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., menegaskan bahwa operasi penindakan kilat ini merupakan wujud nyata menghadirkan rasa aman bagi pekerja maupun warga yang melintasi kawasan industri.
Tragedi mencekam tersebut melanda seorang pengendara bernama Bayu Pratama pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Korban yang tengah memacu kendaraan dari arah Mabar Pasar IV menuju KIM V mendadak menjadi sasaran empuk kejahatan jalanan.
Tiga pelaku yang menunggangi satu sepeda motor melaju memotong jalur korban. Tanpa aba-aba, salah satu pelaku merampas kunci kontak kendaraan korban dari samping hingga korban terpelanting ke jalanan keras.
Belum sempat membela diri dari rasa kaget, dua pelaku merangsek maju mengacungkan pisau terhunus sembari memaksa korban menyerahkan dompet, ponsel, dan unit sepeda motor. Menolak tunduk pada intimidasi, korban melancarkan perlawanan sengit dengan menendang kuat sepeda motor pelaku hingga terguling.
Terdesak oleh perlawanan korban, pelaku yang kalap secara brutal menancapkan bilah pisau ke paha kiri korban hingga bersimbah darah sebelum melarikan seluruh harta benda korban.
Petugas
Menerima laporan darurat korban, Tim URC Sat Reskrim di bawah komando Kanit Pidum Ipda Marcellino T.S. Damanik, S.Tr.I.K., menghentak lapangan untuk mengendus jejak para buronan.
Hasilnya tak sia-sia. Kurang dari 48 jam tepatnya Minggu (16/8/2026) pukul 01.00 WIB petugas berhasil mengunci posisi tersangka DS di kawasan Jalan Suasa Raya, Kelurahan Mabar Hilir.
”Saat dilakukan pengembangan untuk melacak barang bukti dan penyergapan tersangka lain, DS secara nekat mencoba melawan dan berusaha melarikan diri dari cengkeraman petugas. Tembakan peringatan yang dilepaskan tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai SOP demi menghentikan bahaya,” tegas Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo.
Langkah taktis berlanjut mendadak. Hanya berjarak 30 menit pasca penembakan DS, petugas langsung menyergap tersangka kedua, YKP, di tempat persembunyiannya di Jalan Pancing Pasar IV Mabar Hilir, Gang Flamboyan.
Dari balik ruang penyidikan Mako Polres Pelabuhan Belawan, kedua tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan membeberkan keterlibatan satu rekan mereka berinisial D, yang kini resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pihak kepolisian memastikan tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Belawan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang mengancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau tersangka D untuk segera menyerahkan diri sebelum diambil tindakan serupa, sekaligus meminta masyarakat yang memiliki informasi untuk segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian terdekat. (Liputan : Nelson Siregar/Hms)






















