Belawan | suaraburuhnasional.com — Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama mantan Kepala Rumah Sakit PHC Medan Belawan kini menjelma menjadi cermin retaknya penegakan hukum di tanah air. Di tengah nyaringnya gaung perlindungan hak asasi manusia, pengusutan perkara ini justru seolah membeku dalam ruang hampa. Lorong-lorong rumah sakit yang seharusnya menjadi tempat perlindungan dan pemulihan kehidupan, kini berbalik menjadi saksi bisu atas kejahatan tersembunyi yang penyelesaiannya terbentur tembok tebal relasi kuasa.
Publik kini tidak lagi sekadar menanti, melainkan menuntut pembuktian nyata atas prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Ketika aparat penegak hukum tampak ragu menindak figur berpengaruh di institusi vital, yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar status hukum perorangan, melainkan marwah serta kepercayaan masyarakat terhadap integritas sistem peradilan.
Berlarut-larutnya penanganan perkara tanpa kepastian status hukum memperkuat sinyalemen adanya celah kompromi yang mencederai objektivitas hukum. Minimnya keterbukaan informasi publik kian memicu spekulasi bahwa kasus ini sengaja digiring ke ruang gelap agar perlahan lenyap dari ingatan kolektif. Akibat lambannya keadilan, korban terpaksa menanggung beban ganda: ketakutan dan trauma mendalam, sekaligus tekanan psikologis akibat ketidakpastian hukum yang tak kunjung usai.
Di titik inilah, ketegasan aparat penegak hukum diuji: apakah pangkat, jabatan, dan jaringan kekuasaan sanggup membentengi seseorang dari jerat hukum?.
Peta Ketimpangan dan Tuntutan Pemulihan Hakiki, Realitas Kasus Implikasi Sosial dan Hukum Ukuran Keadilan Hakiki, Penyidikan Terhambat Tergerusnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.Penetapan status hukum secara jujur, transparan, dan akuntabel.
Dominasi Relasi Kuasa Menguatnya persepsi impunitas bagi figur-figur berkuasa. Penindakan tegas tanpa pandang bulu demi memutus rantai kejahatan. Kerentanan posisi korban resiko intimidasi serta pengabaian hak pemulihan trauma.
Membiarkan perkara ini menguap dalam ketidakpastian adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap nilai-nilai keadilan. Negara melalui aparat penegak hukum wajib mengambil tindakan tegas: mendobrak tembok keheningan, menyeret pelaku ke proses hukum yang transparan, serta mengembalikan hak dan martabat korban tanpa syarat.
Sesuai kaidah jurnalistik yang mengedepankan asas keberimbangan (cover both sides), upaya konfirmasi terus dilayangkan. Namun, saat awak media menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan pada Jumat malam melalui pesan singkat WhatsApp guna meminta klarifikasi, tidak ada respons yang diberikan. Pihak Kejaksaan memilih bungkam dan enggan memberikan jawaban hingga berita ini dipublikasikan.
Berikut adalah petikan konfirmasi resmi yang dikirimkan oleh awak media:
”Selamat malam, Bapak Kajari Belawan. Perkenalkan, saya Nelson Siregar dari media suaraburuhnasional.com. Menjalankan fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik, izin saya ingin memohon pemutakhiran data mengenai progres penanganan hukum atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan korban Sdri. Syahfiyah dan Sdri. Tri Kartika. Sejauh mana tahapan berkas perkara tersebut saat ini?. Atas perhatian dan keterbukaan Bapak, kami ucapkan terima kasih.
Sikap tertutup pejabat publik dalam kasus yang menyita perhatian luas ini kian mempertegas pertanyaan mendasar masyarakat: sampai kapan nalar keadilan di Medan Belawan dibiarkan lumpuh?. (Liputan: Nelson Siregar/red)
















