Medan | suaraburuhnasional.com – Fraksi Gerindra DPRD Medan menyampaikan kritik pedas kepada Pemko Medan terkait usulan pencabutan Perda No 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakat. Pencabutan Perda bukan sekedar pekerjaan adimintrasi tetapi harus menjadi momentum membangun kelembagaan.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Medan Fauzi (foto) dalam pandangan umum Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan terhadap penjelasan Kepala Daerah atas Ranperda tentang pencabutan Perda No 2 tahun 2013 tentang lembaga kemasyarakatan, dalam paripurna di gedung dewan, Senin (24/8/2026).
“Usulan pencabutan Perda jangan hanya alasan administratif tanpa memberikan kepastian mengenai apa yang akan menggantikannya dan apa manfaat konkretnya bagi masyarakat,” ungkap Fauzi saat rapat paripurna.
Menurutnya, Perda ini bukan
hanya berbicara tentang pasal dan ayat, namun Perda menyentuh langsung LPM , PKK, Posyandu, Karang Taruna dan berbagai bentuk kelembagaan masyarakat lainnya yang setiap hari berhadapan langsung dengan persoalan rakyat.
“Mereka adalah ujung tombak pemerintah di tingkat paling bawah. Mereka mengetahui siapa warga yang membutuhkan bantuan. Mereka mengetahui persoalan lingkungan. Mereka membantu pemerintah menangani persoalan sosial, keamanan, kebersihan, administrasi kependudukan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” papar Fausi.
Untuk itu kata Fauzi, ketika payung hukum mereka cabut, Pemko Medan wajib memberikan kepastian mengenai masa depan kelembagaan tersebut.
Sementata itu dari hasil evaluasi
menunjukkan adanya beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 yang berpotensi melampaui kewenangan pemerintah daerah. Fraksi Partai Gerindra menghargai penjelasan tersebut tetapi justru karena pemko medan menggunakan alasan kewenangan dan harmonisasi hukum namun perlu adanya penjelasan.
Fraksi Gerindra berpandangan bahwa kalimat “untuk harmonisasi regulasi” saja tidak cukup, masyarakat tidak hidup dari harmonisasi regulasi. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang cepat, kepastian administrasi, lingkungan yang tertib, bantuan sosial yang tepat sasaran, pembangunan lingkungan yang nyata, serta pemerintah yang hadir ketika masyarakat membutuhkan.
“Karena itu kami meminta Pemko Medan menjelaskan indikator manfaat yang akan diperoleh masyarakat setelah perda ini dicabut. Mohon jawaban dan tanggapan saudara Walikota,” imbuhnya.
Melalui pemandangan umumnya, Fraksi Gerindra mengingatkan Pemko Medan bahwa lembaga kemasyarakatan bukan sekadar perpanjangan tangan birokrasi. Tetapi sebagai mitra pemerintah dan sekaligus representasi masyarakat di tingkat lingkungan.
“Oleh karena itu Pemko Medan sudah seharusnya memperkuat, bukan malah memperlemah aturan hukum,” tandasnya seraya menyebut berharap dengan regulasi yang baru harus terukur, kuat dan efektif. (PM)
















