Medan Deli | suaraburuhnasional.com – Ketegasan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali meruntuhkan simpul peredaran gelap narkotika di Medan Deli. Lewat penggerebekan terukur yang memadukan kerahasiaan operasi dan keberanian warga lokal, petugas sukses membongkar praktik transaksi sabu di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir pada Kamis tengah malam (20/8/2026).
Operasi tangkap tangan yang dilancarkan tepat pukul 23.55 WIB di Jalan Alfakah 5 tersebut menjadi bukti nyata sinergi kepolisian dan masyarakat yang geram atas maraknya barang haram di permukiman mereka.
Dalam tindakan hukum represif ini, petugas berhasil mengunci DR (24), seorang pemuda setempat yang disinyalir kuat bertindak sebagai pengedar di wilayah tersebut. Tak berhenti di situ, manuver pengembangan kilat (quick pursuit) di lapangan langsung menyeret dua pengguna berinisial WT (26) dan R (41).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyergapan dilatarbelakangi oleh tingginya aduan masyarakat yang tak ingin lingkungannya dirusak kejahatan narkotika.
”Menindaklanjuti informasi krusial warga, personel undercover diterjunkan memetakan situasi. Setelah posisi target tervalidasi presisi, tim langsung melakukan penyergapan tanpa celah,” ujar AKP A.R. Riza, Rabu (26/8/2026).
Tersangka DR tak berkutik saat dikepung di sebuah gang sempit ketika menantikan calon pembeli. Penggeledahan terukur membongkar barang bukti terlarang yang disembunyikan di kantong belakang celananya: 2 Paket Klip Transparan berisi kristal putih diduga kuat sabu. 1 Kotak Rokok Magnum Hitam sebagai wadah penyimpan terselubung. 1 Plastik Klip Kosong siap pakai untuk pengemasan ulang. Uang Tunai Rp20.000 hasil sisa transaksi terlarang. Dari pemeriksaan awal, DR mengaku mengoperasikan bisnis haram tersebut selama sepekan terakhir dengan mengambil margin keuntungan Rp5.000 per paket klip.
Mengusut rantai peredaran hingga ke akar, tim Satres Narkoba melancarkan penyisiran ke area sekitar. Hanya berjarak beberapa ratus meter di Jalan Alfakah 6, petugas mencokok WT dan R tanpa perlawanan. Setibanya di Mapolres Pelabuhan Belawan, uji laboratorium terhadap sampel urine mengonfirmasi bahwa WT dan R positif mengonsumsi methamphetamine (zat aktif sabu).
Para pelaku yakni, DR 24 Tahun Terduga Pengedar Utama Terkonfirmasi Jl. Alfakah 5, Medan Deli, WT 26 Tahun Pengguna/Pelanggan Positif Methamphetamine Jl. Alfakah 6, Medan Deli, dan R 41 Tahun Pengguna/ Pelanggan Positif Methamphetamine Jl. Alfakah 6, Medan Deli. Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti mendekam di Mapolres Pelabuhan Belawan guna menjalani pemeriksaan maraton demi membongkar jaringan pemasok (supply chain) di atasnya.
AKP A.R. Riza menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika dan meminta masyarakat terus aktif melaporkan indikasi kejahatan di lingkungannya.
”Sinergi antara keberanian warga dan kepatuhan hukum aparat adalah fondasi utama memutus rantai peredaran narkoba. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Bersama-sama, kita jaga lingkungan dari bahaya narkotika,” tegasnya memungkas. (Liputan: Nelson Siregar/Hms)















