Belawan | suaraburuhnasional.com – Dermaga Perikanan Gabion Belawan kini berpacu dengan maut. Kawasan yang seharusnya menjadi denyut nadi perekonomian maritim Sumatera Utara ini mendadak menjelma menjadi arena pertaruhan nyawa yang mencekam, Jumat (28/8/2026).
Rentetan insiden kebakaran hebat hingga ledakan dahsyat yang menghancurkan kapal-kapal nelayan belakangan ini menyibak tabir skandal kelam: maraknya peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan bertarif miring yang merajalela tanpa tersentuh hukum.
Dentuman keras yang membubung tinggi dari lambung-lambung kapal bukan lagi sekadar insiden teknis biasa. Peristiwa ini memancarkan indikasi kuat atas praktik kejahatan sistemik penyusupan bahan bakar bertekanan volatilitas tinggi yang mengubah ruang mesin kapal nelayan menjadi bom waktu yang siap meledak kapan saja.
Tokoh masyarakat Medan Belawan sekaligus Ketua Umum Relawan Tegak Lurus Prabowo, Ir. H. Arse Pane, membongkar kejanggalan fisik dan mekanis di balik maraknya ledakan tak lazim tersebut. Menurutnya, karakter daya hancur ledakan kapal nelayan di Belawan belakangan ini sudah sangat jauh melampaui sifat alami solar industri standar.
“Ya, saya ada kontak dengan Direktur BBM BPH Migas. Pak kirimkan data dan informasi yang jelas untuk kami tindaklanjuti pak. Informasi tersebut bisa dikirimkan ke Call Center BPH Migas 0812-3000-0136. Terima kash,” demikian percakapan WA kami ujar Ir. H. Arse Pane Ketua Umum Relawan Tegak Lurus Prabowo kepada media.
Lebih lanjut, Arse Pane juga turut membeberkan prihal satu bulan ini terkait beberapa insiden di Dermaga Perikanan Gabion Belawan. “Betul kami juga telah laporkan langsung ke Bapak Chrisnawan Anditya, S.T., M.T. sebagai Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas,” Siap nanti kami koordnasikan dengan EGM MOR 1. Arse Pane mengakui bahwa Chrisnawan Anditya akan tindak lanjut ke Executive General Manager (EGM) PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut). Ini penting dan menjadi atensi semua pihak termasuk peran strategis APH di Belawan.
”Secara fisik dan kimiawi, solar murni tidak akan pernah memicu ledakan berdaya hancur dahsyat menyerupai bom. Ini bukti yang sangat nyata bahwa kapal-kapal tersebut dipasok BBM oplosan berbahaya racikan maut antara solar, Avtur berfluktuasi tinggi, hingga minyak mentah (kondensat) ilegal dari kawasan Langkat. Demi mendapat minyak di bawah harga pasar dan menghindari pajak industri, ada pihak yang tega menukar keselamatan nyawa para ABK dengan minyak murah beracun ini,” tegas Arse Pane yang dikenal berkantor Law Office/LO MDRI-1 secara tajam saat ditemui di kediamannya di kawasan Belawan Bahagia.
Praktik culas ini tidak hanya mempertaruhkan keselamatan para Anak Buah Kapal (ABK) di tengah gelombang laut, tetapi juga merupakan bentuk kejahatan ekonomi berlapis menguapkan penerimaan pajak negara, merusak ekosistem niaga migas, serta mengeksploitasi ruang kerja masyarakat pesisir.
Praktik peracikan, niaga ilegal, hingga penadahan BBM haram memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Berdasarkan kitab undang-undang dan regulasi migas yang berlaku di Indonesia, seluruh rantai pelaku berdiri di bawah ancaman sanksi pidana yang amat ketat:
Bagi Pengoplos dan Distributor (Pasal 54 UU No. 22/2001 tentang Migas): Setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan hasil olahan diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar Rupiah). Penyalahgunaan Niaga BBM (Pasal 55 UU Migas jo. UU Cipta Kerja): Pelaku niaga ilegal BBM terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 Miliar.
Kejahatan Perlindungan Konsumen (Pasal 62 jo. Pasal 8 UU No. 8/1999): Memperdagangkan BBM rusak atau tidak sesuai mutu standar diancam hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 2 Miliar.
Delik Kelalaian Fatal (Pasal 359 KUHP): Jika ledakan akibat BBM oplosan menyebabkan ABK luka berat atau meninggal dunia, pelaku dijerat pasal kejahatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman 5 tahun penjara.
Bagi Pengusaha/Pemilik Kapal Pembeli (Pasal 480 KUHP – Penadahan):
Pemilik kapal yang sengaja membeli BBM ilegal berharga miring di bawah standar pasar dapat ditindak tegas sebagai penadah barang hasil kejahatan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Melihat tingkat ancaman keselamatan yang kian masif, Arse Pane mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Manajemen PT Pertamina untuk segera menghentikan pembiaran dan melancarkan operasi pembersihan total di Gabion Belawan: Sidak dan Audit Total Pangkalan BBM: APH dan Pertamina Patraniaga Sumatra Bagian Utara wajib menyisir, merazia, serta mengaudit legalitas dan standar mutu BBM di seluruh pangkalan boat, agen pasokan, hingga titik bunker penampungan di Gabion.
Membongkar rantai pasok minyak mentah ilegal asal Langkat dan menindak tegas aktor intelektual di balik pengoplosan tanpa pandang bulu. Menindak tegas oknum-oknum yang diduga memberikan perlindungan atau melakukan pembiaran terhadap peredaran minyak maut di pelabuhan.
Penyelesaian skandal BBM oplosan di Gabion Belawan kini menjadi tolok ukur ketegasan aparat hukum dan komitmen Pertamina Patraniaga Sumbagut dalam melindungi ekosistem maritim Indonesia. Negara tidak boleh kalah dan bertopang dagu di hadapan mafia yang menukar darah nelayan demi tumpukan rupiah. (Liputan : Nelson Siregar)
















