Belawan | suaraburuhnasional.com — Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) I mempertontonkan standar kepemimpinan yang matang, berkelas, dan tanpa kompromi. Menjawab manuver propaganda yang menyulut kegelisahan warga di kawasan lahan PT Perkebunan Nusantara I Regional I, Kodaeral I menolak terjebak dalam aksi konfrontasi fisik.
Sebaliknya, institusi benteng pertahanan laut ini mengambil langkah paling elegan: mendudukkan hukum sebagai panglima tertinggi demi membongkar kebenaran di balik tabir provokasi tersebut. Sikap tegas ini diwujudkan melalui Laporan Polisi resmi terhadap Umar Samosir yang dilayangkan di SPKT Polresta Deli Serdang, Rabu (26/8/2026).
Eskalasi polemik ini dipicu oleh maraknya penyebaran selebaran di permukiman warga. Materi tertulis tersebut mengintimidasi masyarakat dengan menuntut pengosongan bangunan dan penghentian total aktivitas pertanian semuanya dilakukan dengan secara sepihak mencatut nama besar Kodaeral I Belawan. Aksi pencatutan ini bukan sekadar manuver komunikasi yang sesat, melainkan tindakan nekat yang berpotensi merusak marwah institusi militer sekaligus memecah belah keharmonisan antara TNI dan rakyat.
Jerat Hukum KUHP Baru: Terlapor dibidik menggunakan Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atas tuduhan pencemaran nama baik secara tertulis dan visual yang dipublikasikan secara terbuka di ruang publik.
Penyidikan tidak hanya berhenti pada unsur fitnah dan pencemaran reputasi. Kepolisian mendalami potensi kejahatan yang lebih serius, termasuk dugaan pemalsuan surat dan keabsahan dokumen yang dipakai untuk melegitimasi intimidasi tersebut.
Kodaeral I menegaskan bahwa laporan ini merupakan pintu masuk awal. Seluruh proses pemeriksaan akan digulirkan secara objektif, terbuka, dan terukur berdasarkan pembuktian materiil di lapangan.
Langkah Kodaeral I menyerahkan seluruh perkara ini kepada koridor penegakan hukum mengirimkan pesan mendalam: integritas institusi negara tidak boleh dijadikan alat gertak atau benteng kepentingan pihak tertentu. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu liar, tetap menjaga kondusivitas, dan mempercayakan penyelesaian polemik ini sepenuhnya pada keadilan hukum. (Liputan : Nelson Siregar/Dispen Kodaeral I)
















