Dairi | suaraburuhnasional.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dairi berhasil membongkar peredaran narkotika jenis ganja di Desa Bintang Mersada, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja, masing-masing berperan sebagai kurir dan pengedar.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial Z (42), yang berperan sebagai kurir, dan ZS (37), yang diduga sebagai pengedar. “Tim Satresnarkoba Polres Dairi berhasil membekuk dua tersangka, salah satunya merupakan pengedar,”ujar Syahril.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Bintang Mersada. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga menemukan dua pria sedang berdiri di sekitar Klenteng Perkuburan Cina.
Petugas kemudian bergerak untuk mengamankan keduanya. Namun, saat hendak ditangkap, salah seorang pria berhasil melarikan diri dari lokasi. Sementara itu, petugas berhasil mengamankan Z. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp100 ribu.
Dari hasil pemeriksaan awal, Z mengaku uang tersebut merupakan milik rekannya yang melarikan diri. Uang itu rencananya digunakan untuk membeli narkotika jenis ganja.
Z juga mengaku memperoleh ganja dari seorang pria berinisial ZS. Dalam menjalankan perannya sebagai kurir, Z mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp10 ribu setiap kali mengambil atau membeli ganja dari ZS.
Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk memburu ZS. Polisi bahkan menjadikan Z sebagai bagian dari strategi penyelidikan agar ZS keluar dari tempat persembunyiannya. Upaya tersebut membuahkan hasil. ZS kemudian keluar dan bertemu dengan Z di lokasi yang diduga biasa digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
Petugas yang telah melakukan pemantauan langsung bergerak dan mengamankan ZS. Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis ganja. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah ZS yang berada di Jalan Trikora. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan narkotika.
Jika seluruh barang bukti yang diamankan digabungkan, total berat ganja mencapai 18,05 gram. Dalam pemeriksaan, ZS mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pemasok berinisial A yang disebut berada di Kota Medan.
Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Dairi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polres Dairi menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(Clara)
















