Langkat | suaraburuhnasional. com — Praktik kejahatan finansial berkedok investasi kemitraan kembali memakan korban di Kabupaten Langkat. Lantaran kepercayaan dan iktikad baiknya dibalas pengkhianatan, AMN (36), seorang wirausahawan asal Kecamatan Stabat, mengambil langkah perlawanan hukum secara terbuka. Tak terima uang puluhan juta rupiah milik pribadinya dilarikan, korban resmi menyeret rekan bisnisnya ke jalur hukum.
Langkah tegas tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/531/VIII/2026/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA.Tak main-main dalam menuntut keadilan serta mengembalikan hak-hak finansialnya, korban menunjuk tim advokat senior Said Assagaf, S.H. dari Kantor Hukum Matahari Keadilan Indonesia (MKI) untuk mengawal skandal ini hingga tuntas di meja hijau.
Peristiwa ini bermula dari buai janji manis kerja sama pengolahan arang batok kelapa sebuah komoditas yang tengah naik daun di pasar industri. Terperangkap oleh pemaparan prospek keuntungan menggiurkan yang disajikan terlapor berinisial AP (38), warga Desa Arapayung, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, korban sepakat mengucurkan modal usaha.
Pada Rabu, 25 Juli 2026 sekira pukul 15.00 WIB, modal segar sebesar Rp70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) resmi disetorkan. Namun sayang, alih-alih menerima pembagian hasil usaha yang dijanjikan, modal puluhan juta tersebut justru menguap tanpa transparansi. Terlapor diduga kuat sengaja menguasai dan menggelembungkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
”Klien kami menyerahkan dana modal tersebut murni atas dasar kepercayaan dan komitmen kemitraan yang bersih. Sangat tragis, iktikad baik itu justru dimanfaatkan secara licik oleh terlapor untuk memperkaya diri sendiri secara melawan hukum,” tegas Said Assagaf, S.H.
Tim Penasihat Hukum korban menegaskan bahwa tindakan AP bukan sekadar perkara gagal bayar (wanprestasi), melainkan murni kejahatan pidana yang direncanakan. Kasus ini langsung dibidik menggunakan regulasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) untuk memastikan sanksi yang dijatuhkan berjalan maksimal.
Terlapor AP kini dibayang-bayangi jerat pasal berlapis: Pasal 492 UU No. 1/2023 (Tindak Pidana Penipuan): Menjerat perbuatan tipu muslihat, penggunaan martabat palsu, dan kebohongan terstruktur demi menguntungkan diri sendiri. Pasal 486 UU No. 1/2023 (Tindak Pidana Penggelapan): Menjerat penguasaan barang atau uang milik orang lain secara melawan hukum yang ada dalam kekuasaannya.
Atas konstruksi hukum tersebut, terlapor kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun serta sanksi denda finansial Kategori IV hingga mencapai Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
Keberanian AMN melaporkan kasus ini bersama Kantor Hukum Matahari Keadilan Indonesia memancarkan pesan keras kepada publik: praktik penipuan bermodus investasi tidak boleh diberi ruang tumbuh di Sumatera Utara.
Masyarakat kini menanti ketegasan dan profesionalisme jajaran penyidik Satreskrim Polres Langkat untuk bergerak cepat memanggil terlapor, membongkar aliran dana, serta menuntaskan kasus ini demi menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi korban. (Nelson Siregar/AH)
















