Aceh Tenggara I suaraburuhnasional.com – Dari sebanyak 50 dapur MBG yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara sebanyak 48 dapur MBG telah memiliki SLHS sedangkan yang dua dapur MBG belum memiliki SLHS karena belum beroperasi.
Berdasarkan Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1. Tahun 2026. Salah satu syarat dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) boleh beroperasi harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang di terbitkan oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten kota.
Jika ada dapur MBG yang belum memiliki SLHS tapi masih nekat beroperasi hal tersebut bisa di kenakan sangsi Administratif, pemaksaan insentif fasilitas harian, hingga pemberhentian sementara maupun pemberhentian secara permanen oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Koordinator Wilayah SPPG Aceh Tenggara Tegar baru-baru ini kepada media ini di Kutacane menjelaskan dari 50 dapur MBG yang ada di Aceh Tenggara sebanyak 48 dapur MBG telah memiliki SLHS yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara.
Lebih lanjut Tegar menjelaskan sedangkan dua dapur MBG yang belum memiliki SLHS karena mereka belum beroperasi. Dua dapur MBG yang belum beroperasi masih menunggu izin dari Badan Gizi Nasional (BGN) jika sudah mendapat izin dari BGN tentunya dua dapur tersebut akan mengurus SLHS yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara. Tegas Tegar.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara Rosita Astuti, S.Sit, M.Kes melalui Kasi Pengendalian Penyakit Menular Khalikul Taufik, S.KM, M.Efid, membenarkan bahwa sampai saat ini sudah 48 SLHS yang telah diterbitkan oleh Dinas Kesehatan untuk dapur MBG. Tegas Taufik. (Dinni)















