• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Izin Pengelolaan Limbah Medis Puskesmas Perawatan Engkran Dipertayakan

Redaksi by Redaksi
Agustus 25, 2026
in Daerah
0
Izin Pengelolaan Limbah Medis Puskesmas Perawatan Engkran Dipertayakan
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Aceh Tenggara | suaraburuhnasional.com – Izin Pengelolaan Limbah Medis Puskesmas Perawatan Engkran dipertayakan oleh masyarakat Kecamatan Lawe Alas. Kepala Puskesmas arahkan wartawan media ini konfirmasi ke Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara.

READ ALSO

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

RSIA Diduga Belum Memiliki Izin Pengelolaan Limbah Medis

Puskesmas Perawatan Engkran yang berlokasi di pinggir jalan provinsi, tempat ini selalu didatangi oleh masyarakat yang kondisi kesehatannya sedang sakit. Khususnya masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Lawe Alas guna mendapatkan perawatan perawatan dari dokter maupun perawat (tenaga medis).

Berdasarkan Regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Permenkes No. 7. Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit Umum dan Permen LHK No. P.56 Tahun 2015. Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Fasyankes. Dan PP No. 22 Tahun 2021. Pengurusan Izin Mencakup Persetujuan Teknis (Pertek) dan Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) serta Surat Laik Operasi (SLO) sebelum Limbah Medis dibuang ke lingkungan masyarakat.

Rumah Sakit Umum Milik Pemerintah maupun Rumah Sakit Milik Swasta dan Puskesmas. Diwajibkan memiliki izin pengelolaan limbah medis sebelum rumah sakit, Puskesmas dioperasi kan oleh pemilik. Sesuai dengan standar dan spesifikasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Salah satu warga Kecamatan Lawe Alas berinisial SP, kepada media ini Senin (17/8/2026). Saya menduga Puskesmas Lawe Alas tidak memiliki izin Pengelolaan Limbah medis. Pasalnya Puskesmas Perawatan Engkran tidak memiliki sarana Prasarana Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang berlisensi. IPAL ini tentunya secara aturan dan regulasi Wajib dimiliki oleh setiap RSU dan Puskesmas sebelum beroperasi. “Akibat Puskesmas yang tidak memiliki Izin dan Standar Pengelolaan Limbah Medis. Akan berakibat fatal bagi kesehatan masyarakat yang berdomisili di sekitar Puskesmas,”ucap SP.

Kata SP lebih lanjut menjelaskan, yang dimaksud dengan limbah medis yaitu, semua jenis sampah atau sisa bahan yang dihasilkan dari kegiatan pelayanan kesehatan, perawatan, diagnosis, imunisasi, atau penelitian medis difasilitasi rumah sakit, puskesmas, klinik, dan laboratorium. Sampah ini sering kali digolongkan sebagai limbah bahan bahaya dan Beracun atau yang disebut dengan (B3) dan berpotensi menularkan penyakit dan merusak lingkungan. Berbagai bahaya yang ditimbulkan bisa saja terjadi. Jelas SP

Akibat sisa-sisa sampah medis seperti, perban, pisau bedah, jarum suntik, darah, masker, obat-obatan, sisa bekas laboratorium dan juga obat-obatan yang kadaluwarsa. bisa menimbulkan bahaya terhadap kesehatan masyarakat, terkhusus yang berdomisili di dekat Puskesmas, bisa mengakibatkan menyebarkan virus, (HIV) dan penularan penyakit. Bahaya yang kedua yaitu bahaya terhadap lingkungan hidup masyarakat, artinya cairan limbah medis bisa merusak sumber kehidupan (sungai, air) dan tanah yang tentunya terjadi dapat terjadi dari limbah medis yang dikelola tidak sesuai secara standar. Sebut SP

Saya berharap kepada pihak Puskesmas agar mengelola limbah medis sesuai standar yang telah di tetapkan oleh pemerintah demi kesehatan masyarakat Lawe Alas. Jangan hanya dana BPJS yang diklaim oleh pihak Puskesmas tiap bulanya. Pihak Puskesmas juga harus memperhatikan kesehatan masyarakat yang berdomisili di sekitar Puskesmas. Ungkap SP.

Kepala Puskesmas Lawe Alas Dedi Sempurna saat dihubungi media ini melalui aplikasi WhatsApp Minggu (23/8/2026) menjelaskan, sampah limbah medis Puskesmas Lawe Alas dijemput oleh pihak ke tiga. Siapa pihak ke tiga saya tidak mengenal.

Lebih lanjut Dedi Sempurna menjelaskan masalah limbah medis yang ditangani oleh pihak ke tiga hal tersebut terjadi karena adanya kerja sama dengan Dinas Kesehatan Aceh Tenggara untuk informasi yang lebih detail silahkan konfirmasi kepada Dinas Kesehatan. Kepala Puskesmas Dedi Sempurna tidak menjelaskan apakah Puskesmas Lawe Alas memiliki Izin Pengelolaan Limbah Medis. Selain itu tidak menjelaskan berapa kali limbah medis Puskesmas Lawe Alas di jemput oleh pihak ke tiga tiap bulanya.

Kabid Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara Linda ketika dihubungi melalui aplikasi WhatsApp Senin (24/8/20260 di nomor Hp nya tidak aktif, hingga berita ini dikirim ke meja kerja pemimpin redaksi, Kabid Yankes belum bisa dihubungi. (Dinni)

Tags: Aceh Tenggara

Related Posts

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit
Daerah

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
RSIA Diduga Belum Memiliki Izin Pengelolaan Limbah Medis
Daerah

RSIA Diduga Belum Memiliki Izin Pengelolaan Limbah Medis

Agustus 21, 2026
Upacara HUT ke-81 RI di Tadu Raya Berlangsung Khidmat
Daerah

Upacara HUT ke-81 RI di Tadu Raya Berlangsung Khidmat

Agustus 17, 2026
Kecamatan Geumpang Bersatu Rayakan Kemerdekaan: Lomba Rapai dan Sepak Bola Sambut Puncak HUT ke-81 RI
Daerah

Kecamatan Geumpang Bersatu Rayakan Kemerdekaan: Lomba Rapai dan Sepak Bola Sambut Puncak HUT ke-81 RI

Agustus 17, 2026
Acara Doa Akbar di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh Berubah Jadi Bentrokan
Daerah

Acara Doa Akbar di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh Berubah Jadi Bentrokan

Agustus 15, 2026
Program P3TGAI Mensejahterakan Ekonomi Petani Agara
Daerah

Program P3TGAI Mensejahterakan Ekonomi Petani Agara

Agustus 10, 2026
Next Post
LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025
Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Agustus 10, 2026
Dituduh “Gadungan”, Redaksi Suara Buruh Nasional Melawan: Marwah Pers Diseret ke Ranah Hukum!

Dituduh “Gadungan”, Redaksi Suara Buruh Nasional Melawan: Marwah Pers Diseret ke Ranah Hukum!

Agustus 20, 2026

EDITOR'S PICK

Tipu Warga Modus Masuk TNI Bayar Rp 325 juta, Nina Wati Dilaporkan Lagi ke Polda Sumut

Tipu Warga Modus Masuk TNI Bayar Rp 325 juta, Nina Wati Dilaporkan Lagi ke Polda Sumut

Maret 27, 2024
Wabup Syafrizal Hadiri Pelantikan Pengurus Daerah PGM Batu Bara Periode 2025–2030

Wabup Syafrizal Hadiri Pelantikan Pengurus Daerah PGM Batu Bara Periode 2025–2030

Januari 9, 2026
Ukir Prestasi, Bupati Franc Bernhard Tumanggor Sampaikan Selamat Pada Kontingen Taekwondo Pakpak Bharat

Ukir Prestasi, Bupati Franc Bernhard Tumanggor Sampaikan Selamat Pada Kontingen Taekwondo Pakpak Bharat

Mei 14, 2024
Jambore Cabang IV Padang Lawas, Wisata Perkantoran SKPD Padang Lawas

Jambore Cabang IV Padang Lawas, Wisata Perkantoran SKPD Padang Lawas

Desember 24, 2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Rasa Aman di Tempat Ibadah Diusik Candu Judi Online: Polsek Belawan Ringkus Pelaku Curat Musholla Titi Panjang
  • Kodaeral I Kunci Rapat Celah Penyelundupan di Bandar Deli
  • Anggota DPRD Medan Pertanyakan Keseriusan Wali Kota Selamatkan Aset di Medan Johor
  • LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In